Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Undang -Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung MUI Kota Pematangsiantar pada Selasa, 21 Desember 2021 pukul 09.00 WIB.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengatur mengenai tujuan, sasaran, ketentuan umum, ruang lingkup, wakif, nadzir, ikrar wakaf, harta benda wakaf, peruntukan wakaf, perubahan status wakaf, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan pengembangan harta benda wakaf.
Sosialisasi ini merupakan program kerja dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Pematangsiantar. Melalui FGD dan Sosilisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjadi lebih baik, sehingga jika terjadi permasalahan berkaitan dengan wakaf masyarakat dapat meminimalisir permasalahan terebut. Selain itu, wakaf tidak sebatas berwujud tanah dengan kegunaan sebatas mesjid, sekolah, pondok pesantren, pemakaman maupun rumah sakit, tetapi sudah banyak berwujud tunai sesuai dengan perkembangan zaman.
Tim IT PA Pematangsiantar