Ketua Pengadilan Agama Pematamgsiantar Asri Handayani, S.H.I., M.E. mengikuti Kegiatan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): “Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia selama 4 (empat) hari dari tanggal 8 hingga 11 Maret 2022 di Hotel Grand Mercure Angkasa, Medan.
Kegiatan Pelatihan yang dibuka oleh Kepala Seksi Rekrutmen Hakim Bapak Untung Mahadi, S.H., M.Si., . Dalam salah satu materi disampaikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merupakan nilai-nilai yang harus melekat pada jiwa setiap insan hakim. Oleh karena itu, hakim sebagai figur sentral dalam proses peradilan dituntut agar memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam pelatihan yang berlangsung selama 4 (empat) hari ini, para peserta melakukan diskusi bersama serta mendalami laporan-laporan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan masyarakat ke Komisi Yudisial. Sehingga para hakim mengetahui bentuk pelanggaran KEPPH yang dilaporkan ke Komisi Yudisial. Kegiatan ini bertujuan agar para hakim senantiasa berpedoman kepada KEPPH sehinggga dapat meningkatkan profesionalitas.
Tim IT PA Pematangsiantar