Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Berhasil Selesaikan Perkara Harta Bersama dengan Pencabutan
Padang Panjang, Senin 4 Agustus 2025 — Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Panjang, Sri Fortuna Dewi, S.A.g., M.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 98/Pdt.G/2025/PA.PP dalam gugatan Harta Bersama. Mediasi dilakukan di Mediasi Pengadilan Agama Padang Panjang.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang hakim mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Padang Panjang. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator dan mediator non hakim untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dengan keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang di tahun ini, diharapkan sepanjang tahun 2025 nantinya, akan semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Padang Panjang.