logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Sosialisasikan

 “Amanat  Sekretaris MA - RI”

Bismillahirrahmanirrahim.

Pada hari Senin (11 Mei 2015) seperti biasa dilaksanakan apel pagi yang merupakan agenda rutin Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PAJP) dan dilanjutkan dengan pembinaan oleh Ketua PAJP Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H.  bertempat di ruang sidang utama,yang di hadiri oleh Ketua, Waka, Hakim, Pansek dan seluruh pegawai dari jajaran kepaniteraan dan jajaran kesekretariatan;Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Pada kesempatan ini Ketua PAJP menyampaikan “amanat Sekretaris Mahkamah Agung” yang disampaikan dalam pembukaan Munas IPASPI Ke- VI di Ancol Jakarta, antara lain bahwa hendaknya dalam bekerja diawali dengan perencanaan/program kerja yang baik, karena banyak yang menyusun program hanya dengan copy paste, tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil. 

Dalam program kerja, ada 2 (dua) hal yang penting: 1). KINERJA 2). ASPEK PELAYANAN. Apabila kedua hal tersebut dilakukan dengan baik pasti berhasil.   Bentuk ideal dari kinerja adalah:

  1. Selaras dengan target lembaga (Renja dan Renstra);
  2. Memiliki target dan capaian yang optimal ( 3E : Effektif, Effisien dan Ekonomis);
  3. Selaras dengan program kerja Pemerintah ( taat aturan maupun kebijakan dan azas manfaat);

Berkaitan dengan masalah kepemimpinan Sekma menyampaikan, ada 3 jenis pemimpin: sebagai Manager (taat azas, di dalam bekerja yang penting sesuai dengan regulasi yang ada), sebagai Leader ( fokus kepada arah kebijakan, mengarahkan dan memotivasi, pemimpin dituntut untuk mengambil putusan yang tepat dan benar), dan sebagai  Entrepreneur (pemimpin dituntut untu pandai menangkap peluang). Bila menginginkan keberhasilan maka pemimpin harus bisa memerankan ketiga-tiganya.

Berkaitan dengan program kerja yang baik dan kepemiminan yang baik pula, maka target MA untuk mendapatkan WTP telah tercapai, bahkan pada tahun 2015 MA dinobatkan sebagai duta akuntansi keuangan berbasis akrual karena di tahun 2015 MA mempoleh WTP ranking I. 

MA tidak berhenti di prestasi tersebut, tetapi ke depan masih mempunyai program yang memacu kita semua untuk bisa mewujudknnya, yaitu WBK (Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 20 tahun 2012, sehingga dapat terwujud program pemerintah yang berupa “Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN”. Ini juga sesuai dengan konsep dari Cetak Biru MA-RI.

Tunjangan yang diberikan kepada kita, diharapkan dapat lebih mendorong peningkatan kinerja/ layanan yang kita berikan kepada masyarakat, akan tetapi adanya tunjangan meningkat, membuat kita agak “miris”  bagi para pejuang perubahan dengan di temukan peningkatan dari hukuman disiplin yang bersumber dari BAWAS MA-RI, seperti pada tahun 2013 dengan jumlah 173 personil yang mendapatkan hukuman, kemudian pada tahun 2014 dengan jumlah 209 personil. Ada kenaikan sekitar 20%. Jenis hukumannya beragam, dari hukuman berat, ringan dan sedang sesuai dengan pelanggaran masing-masing. Ini tentunya sangat  memprihatikan bagi kita semua.

Pelaksanaan kinerja yang selaras dengan program pemerintah telah diwujudkan oleh Mahkamah Agung RI dengan melaksanakan service excellence/ pelayanan prima. Pelaksanaannya di satker-satker di seluruh peradilan dibawah Mahkamah Agung RI. Seperti pelaksanaan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini di wujudkan dengan keberadaan Meja Informasi di setiap satker. UU No 25/ 2009 pasal 20 tentang Pelayanan Publik  telah di wujudkan seperti Standard Operating Procedure (SOP) yang terkait dengan pelayanan public, UU No 25/ 2009 pasal 23 tentang Pelayanan Publik ini di wujudkan dengan pelayanan dalam bentuk website dan pelaksanaan UU No 25/ 2009 pasal 36-37 tentang Pelayanan Publik ini juga telah di wujudkan dengan pelayanan SMS Pengaduan atau layanan Pengaduan secara online. Pelayanan ini terus berkembang dengan di terbitkannya SK KMA No. 1-144 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK KMA No. 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Standar pelayanan umum ini harus ada di semua pengadilan berupa pelayanan persidangan, biaya perkara, pelayanan bantuan hukum, pelayanan pengaduan dan pelayanan informasi,

Mewujudkan pelayanan peradilan yang memuaskan dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu menuju Sertifikat ISO 9001: 2008 kepada seluruh Satker Pengadilan.

Pengadilan Agama Stabat sebagai pelopor yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu menuju Sertifikat ISO 9001: 2008 dan Pudiklat Menpim MA-RI telah menerima Sertifikat ISO 9001: 2008 dari Lembaga Sertifikasi Internasional Tuv Nord Germany-Indonesia.

Penerapan Sertifikat ISO 9001: 2008 mempunyai filosofi “ Tuliskan apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu tulis. Atau rencanakan apa yang kamu kerjakan, kerjakan apa yang kamu rencanakan.

Penerapan Sertifikat ISO 9001: 2008 diharapkan dapat menjadi  awal pelayanan peradilan prima yang nantinya dapat di rasakan oleh masyarakat pencari keadilan, serta dapat juga dirasakan oleh pemberi/ pelayan keadilan yang melaksanakannya, sehingga menuju suatu peradilan modern dengan 4 (empat) komponen pendukungnya berupa otomasi peradilan, SDM dan sarana prasarana yang memadai, pelaksanaan pedoman pelayanan secara konsisten. Kemudian pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan peradilan.

Program unggulan Mahkamah Agung RI pada tahun 2015 yang sudah terlaksana adalah training SIKEP dan SIMARI bagi BUA, Kepaniteraan, Diklat dan BAWAS. Pada bulan Mei ini sedang dilaksanakan proses SSO (Single Sign On) atau penggunaan satu user dan password untuk dapat mengakses semua  aplikasi (SIPP, Komdanas, SIKEP, ASET, email). Dengan contoh sistem implementasi data intergrasi seperti SIMARI yang di dalamnya terdapat aplikasi SIKEP, CTS/SIPP/ SIADPA, sehingga kita dapat melihat profil pegawai, kinerjanya dan dapat melihat jenjang karirnya untuk mutasi dan promosi.

Audit kinerja dan temuan BPK, pada prinsipnya kinerja dari peradilan di bawah Mahkamah Agung RI sudah bagus ini terbukti dengan mendapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan semakin kecil nilai yang didapat mengenai rekapitulasi selisih biaya perkara Mahkamah Agung RI tahun 2014, pada bulan Maret 2014 terdapat selisih dan jumlah satker dari 1,3 Triliun dengan 292 satker terus menurun hingga pada tanggal 30 April 2015, pukul 13.40 menjadi 0(nol) rupiah dan 0 (nol) satker.

Melihat perkembangan yang sinergis antara Mahkamah Agung RI dengan  program pemerintah, Pengadilan Agama Jakarta Pusat  dengan Ketua Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. dalam mendukung program kerja Mahkamah Agung RI telah mengambil langkah-langkah dengan memberikan dan mewujudkan menuju suatu peradilan modern, seperti pelaksanaan Meja Informasi yang mendapatkan penghargaan nasional peringkat II (dua) nasional dan pelaksanaan penggunaan aplikasi SIADPA yang mendapatkan penghargaan  peringkat III (tiga) nasional yang diberikan oleh Dirjen BADILAG dan sekarang proses menuju manajemen mutu/ISO. Kemudian dalam akhir pembinaan Ketua PAJP berkata,” Mari teman-teman seluruh jajaran PA Jakarta Pusat kita harus tetap semangat dan berkomitmen untuk mewujudkan Manajemen mutu/ISO ini”. Semoga terlaksana. (Hiram)

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice