Binjai │ www.pa-binjai.go.id
Memenuhi maksud Surat Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 1318/Bld.3/Dik/S/10/2021 tanggal 13 Oktober 2021, Ketua Pengadilan Agama Binjai Ibu Helmilawati, S.H.I., M.A. mengikuti Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah Bagi Hakim Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia secara klasikal di Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang berlangsung mulai 31 Oktober 2021 s.d. 16 November 2021. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pelatihan yang diikuti peserta sejumlah 45 (empat puluh lima) orang ini dilaksanakan secara online dan klasikal yang dimulai pada 18 Oktober 2021 s.d. 17 November 2021, dengan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
- Tahap I (Pembelajaran Mandiri Secara Online): 18-29 Oktober 2021
- Tahap II (Tatap Muka-Klasikal): 31 Oktober – 11 November 2021
- Tahap III (Bedah Kasus-Klasikal): 12-16 November 2021
Pelatihan sertifikasi ekonomi syariah ini dilaksanakan berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa hakim yang ditunjuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara ekonomi syraiah adalah hakim yang telah lulus diklat sertifikasi ekonomi syariah.
Semoga dengan pelatihan sertifikasi ekonomi syariah memperoleh ilmu dan meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT Binjai)