Ketua PA Tegal dan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal Teken MOU Sebagai Upaya Pencegahan Perkawinan Anak
Ketua Pengadilan Agama Tegal, Senen, S.Ag., M.H. menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Mohamad Afin, S.IP., M.Si. yang digelar di Riez Palace Hotel, Kamis (10/03/2022)
Tegal | pa-tegal.go.id
Ketua Pengadilan Agama Tegal, Senen, S.Ag., M.H. menandatangani perjanjian kerjasama (MOU) dengan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Mohamad Afin, S.IP., M.Si. MOU mengatur tentang Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin di PA Tegal.
Penandatanganan digelar di Riez Palace Hotel Kota Tegal, Kamis (10/03/2022), Pukul 09.15 hingga 10.00 WIB. Acara penandatanganan digelar sebelum Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak.
Selain dihadiri oleh pihak DPPKBP2PA Kota Tegal, Panitera PA Tegal, Sri Paryani Sulistyowati, S.Ag. dan Sekretaris PA Tegal, Sulhan Ariyanto, SH., tampak mendampingi Ketua PA Tegal.
Saat memberikan sambutan, Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal menyampaikan pentingnya MOU dengan PA Tegal. Menurutnya, perkawinan anak merupakan fenomena yang merugikan hak-hak anak.
Ketua PA Tegal dan Kepala DPPKB2PA Kota Tegal melakukan serah terima naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani keduanya, Kamis (10/03/2022)
"Anak-anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan diberikan fasilitas terbaik bagi tumbuh kembangnya. Untuk itu, saya menyambut baik kerjasama dengan Pengadilan Agama Tegal sebagai bentuk ikhtiar bersama pencegahan perkawinan anak", ungkap Mohamad Afin.
Ditemui usai penandatanganan MOU, Ketua PA Tegal mengatakan MOU yang telah ditandatangani merupakan upaya pihaknya dalam mendukung program pencegahan perkawinan anak.
Ditambahkan KPA Tegal, nantinya Pemohon dan Anak yang akan meminta dispensasi kawin ke PA Tegal akan diberikan konseling oleh DPPKBP2PA Kota Tegal sebelum perkara didaftarkan.
Angka permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan dan diputus oleh PA Tegal pada tahun 2020 adalah sejumlah 79 perkara. Angka tersebut turun menjadi 75 pada tahun 2021. Demikian ditambahkan oleh Panitera PA Tegal. (t.rom)