Ketua PA Tarutung Ikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin
bagi Hakim Tingkat Pertama
Tarutung, pa-tarutung.go.id: Ketua Pengadilan Agama Tarutung, Dr. Handika Fuji Sunu, S.H.I., M.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial tentang Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama se-Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2025, dan diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman para hakim peradilan agama dalam menangani perkara dispensasi kawin yang semakin kompleks seiring perkembangan sosial masyarakat. Materi pelatihan mencakup aspek yuridis, sosiologis dan psikologis yang berkaitan dengan perkara permohonan dispensasi kawin, serta strategi hakim dalam memberikan putusan yang berkeadilan, melindungi kepentingan anak dan menjaga ketahanan keluarga.
Pelatihan diikuti peserta sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang dan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan, tahap I yaitu mandiri e-learning (1 s.d. 3 Oktober 2025) dan tahap II yaitu penyampaian materi secara virtual (6 s.d. 10 Oktober 2025). Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat wawasan dan sensitivitas hakim terhadap isu-isu perlindungan anak dan perkawinan usia dini.
Pada kesempatan berbeda, Dr. Handika menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas peradilan, khususnya dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan dispensasi kawin yang membutuhkan pertimbangan matang dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. “Sebagai garda terdepan dalam memberikan keadilan, hakim peradilan agama harus memahami secara mendalam aspek hukum dan sosial terhadap penanganan perkara dispensasi kawin, pelatihan ini menjadi ruang yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas putusan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak,” ujar beliau.
Melalui pelatihan ini, PA Tarutung berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas aparatur peradilan khususnya di bidang yudisial, guna mewujudkan pelayanan hukum yang berintegritas, responsif dan berorientasi pada keadilan masyarakat. (Tim Media)
