logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Tanungpinang Sampikan Hasil Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2014

Tanjungpinang  | www.pa-tanjungpinang.go.id

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang Senin 10 Maret 2014,  Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampikan hasil Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.

Dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Drs. H. BASUNI.,SH.,MH. Dan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpinang, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Drs. H. AMIR HAMZAH.,SH memulai menyampaikan hasil sosialisai Perma tersebut kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Dikatakan beliau bahwa untuk untuk memberikan pembebasan biaya perkara kepada masyarakat yang tidak mampu maka kita harus  segera menyiapkan  blangko-blangko termasuk blangko permohonan karena sesuai dengan perma no 1 tahun 2014 tersebut tidak diperlukan lagi adanya putusan sela apakah seseorang itu bisa dibebaskan biaya perkara atau tidak, cukup hanya yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungping untuk dibebaskan biaya perkaranya karena tidak mampu.

Kemudian masalah POSBAKUM  ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyerahkan kepada Wakil Ketua, Panitera Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris untuk mempelajari permohonan yang telah masuk dan atau menjajaki yang lain apakah dari Perguruan Tinggi atau dari Advokat  yang bisa  bekerja sama dalam penyelenggaraan Pos bakum di Pengadilan Agama Tanjungpinang tahun 2014 ini.

Kemudian ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam memajukan Pengadilan Agama Tanjungpinang.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampaikan hasil pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di batam beberapa waktu yang lalu, dalam hal ini Wakil Ketua  Pengadilan Agama Tanjungpinang yang ikut serta dalam pembinaan tersebut juga menyampaikan bahwa dari arahan Wakil Ketua Mahkamah Agung ada tiga hal  penting yang harus kita perhatikan dan pahami dalam bekerja yaitu tertib Administrasi, tertib perkantoran, dan tertib keluarga. ( HUMAS PA.TPI )

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice