Ketua PA Tanungpinang Sampikan Hasil Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2014

Tanjungpinang | www.pa-tanjungpinang.go.id
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang Senin 10 Maret 2014, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampikan hasil Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Drs. H. BASUNI.,SH.,MH. Dan Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungpinang, Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Bapak Drs. H. AMIR HAMZAH.,SH memulai menyampaikan hasil sosialisai Perma tersebut kepada Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang.
Dikatakan beliau bahwa untuk untuk memberikan pembebasan biaya perkara kepada masyarakat yang tidak mampu maka kita harus segera menyiapkan blangko-blangko termasuk blangko permohonan karena sesuai dengan perma no 1 tahun 2014 tersebut tidak diperlukan lagi adanya putusan sela apakah seseorang itu bisa dibebaskan biaya perkara atau tidak, cukup hanya yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungping untuk dibebaskan biaya perkaranya karena tidak mampu.
Kemudian masalah POSBAKUM ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyerahkan kepada Wakil Ketua, Panitera Sekretaris, Wakil Panitera dan Wakil Sekretaris untuk mempelajari permohonan yang telah masuk dan atau menjajaki yang lain apakah dari Perguruan Tinggi atau dari Advokat yang bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan Pos bakum di Pengadilan Agama Tanjungpinang tahun 2014 ini.
Kemudian ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pegawai Pengadilan Agama Tanjungpinang yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam memajukan Pengadilan Agama Tanjungpinang.


Lebih lanjut Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang menyampaikan hasil pembinaan oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di batam beberapa waktu yang lalu, dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang yang ikut serta dalam pembinaan tersebut juga menyampaikan bahwa dari arahan Wakil Ketua Mahkamah Agung ada tiga hal penting yang harus kita perhatikan dan pahami dalam bekerja yaitu tertib Administrasi, tertib perkantoran, dan tertib keluarga. ( HUMAS PA.TPI )
