Ketua PA Tanjung Balai Karimun Berhasil Mendamaikan Perkara Hak Asuh Anak Melalui Mediasi
PA TBK News
Rabu 09 Februari 2022,“Alhamdulillah”itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan keberhasilan Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH sekaligus Hakim Mediator yang mendamaikan perkara Gugatan Hak Asuh Anak melalui Mediasi dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2022/PA.TBK. Perkara tersebut dapat beliau damaikan dengan penuh kesabaran seorang hakim mediator melalui proses mediasi.
Perkara yang baru didaftarkan tersebut berakhir dengan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meski sang penggugat bersikeras untuk menggugat tergugat, namun perkara tersebut dapat didamaikan melalui proses mediasi. Kedua belah pihak yang bersifat kooperatif ikut andil dalam proses mediasi yang berjalan dengan lancar. Kegigihan, kesungguhan, dan kesabaran hakim mediator selalu dicurahkan dalam mengupayakan kedamaian dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait keadaan anak di masa depan, setelah diupayakan akhirnya dapat membuahkan hasil. Setelah proses mediasi selesai, Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai antara kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin harmonis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan Ketua PA Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I., MH merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan PA Tanjung Balai Karimun. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di PA Tanjung Balai Karimun.