Ketua PA Sungguminasa Terima Peneliti Dari Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI

Sungguminasa | PA Sungguminasa
Sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan melalui PERMA Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik sebagai wujud komitmen Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang modern di Indonesia. Salah satu substansi dari PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tersebut adalah implementasi e-Court (Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik).
Sejak e-Court (Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik) dirilis oleh Mahkamah Agung RI pada bulan Juli tahun 2018 yang lalu. maka sistem pengadilan elektronik (e-Court) ditargetkan Mahkamah Agung RI bisa diimplementasikan secara penuh pada tahun 2019 ini tidak hanya dalam bentuk Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan (e-Filing), Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online (e-Payment) dan Pemanggilan Pihak secara online (e-Summons), tetapi juga direncanakan dapat dilakukan daring.
Untuk mengetahui sejauh mana implementasi e-Court, apa hambatan dan tantangan yang di alami oleh unit kerja yang ada di bawah Mahkamah Agung RI dan seperti apa respons pihak yang terkait dengan penerapan e-Court (Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik) tersebut, maka Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan penelitian yang secara spesifik mengangkat judul ‘’Implementasi E-Court Berdasarkan Perma 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik Menuju Peradilan Yang Modern’’.
Berkenaan dengan hal tersebut, Tim Peneliti dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan penelitian ke Pengadilan Agama Sungguminasa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 yang diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Drs. Ahmad Nur, M.H. dan didampingi oleh Panitera, Nasruddin, S.Sos, S.H.,M.H., Sekretaris, Drs. Muhamamd Amin, MA dan Admin e-Court Pengadilan Agama Sungguminasa, Abdul Muhaimin, S.HI.
Adapun Tim Peneliti dari Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI adalah Muhammad Ridha Hakim, S.H. (Koordinator), Dr. Ismail Rumadan, M.H. (Peneliti 1), Moch. Iqbal, S.H.,M.H. (Peneliti 2), Sultansyah (Sekretaris) dan Roiman Tampubolon (Pengelola Data). (By Amn/PA-Sgm).