Ketua Pa Sungai Penuh : Lima Pesan Ketua Kamar Agama MA Harus Dilaksanakan Oleh Semua Hakim PA Sungai Penuh
Jambi | PA Sungai Penuh
Pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Ekonomi Syari’ah bagi Hakim Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Jambi, yang dilaksanakan pada tanggal 04 s/d 06 Februari 2015 bertempat di Balai Diklat Pemerintah Propinsi Jambi, yang semulanya direncanakan akan turut di hadiri oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Prof. Dr. H. Abdul Manan.,SH.,S.Ip.,M.Hum.,namun karena satu dan lain hal beliau tidak dapat menghadiri acara Bimtek (Bimbingan Teknis) tersebut, namun beliau tetap menitipkan 5 (lima) pesan yang disampaikan oleh Hakim Agung YM. H. Amran Suadi dalam sambutannya pada acara pembukaan Bimtek tersebut.
Adapun 5 (lima) pesan Ketua Kamar Agama MA RI adalah sebagai berikut :
1. Menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Diharapkan seluruh hakim bekerja dengan baik, untuk itu harus banyak membaca dan saling tukar fikiran diantara sesama hakim, hal ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan kualitas hakim dalam melaksanakan tugasnya. Sampai saat ini, asosiasi perbankan syariah belum percaya sepenuhnya akan kemampuan hakim peradilan agama dalam mengadili dan menyeselasaikan perkara ekonomi syariah. Itulah sebabnya, pada penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebutkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Padahal, sudah diatur secara jelas pada Pasal 49 huruf (i) Undang-Undang No. 3 tahun 2006 bahwa Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa ekonomi, namun permasalahan ini telah terselesaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 93/PUU/-X/2012 yang menegaskan penjelasan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945,” ujar H. Amran Suadi.
2. Profesional. Hakim dituntut untuk profesional, yaitu dalam melaksanakan tugas dilandasi dengan sikap moral yang didukung oleh kesungguhan dan keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Selain itu, hakim dalam performance harus tampil berwibawa dan mulia.
3. Integritas. Hakim harus bersikap dan berkepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan.
4. Meningkatkan ilmu pengetahuan. Dalam era globalisasi sekarang ini, mau tidak mau hakim harus selalu belajar dengan cara mengikuti bimtek ataupun melalui pendidikan lanjutan S.2 dan S.3. Dan H. Amran Suadi mengapreseasi secara positif kerjasama PTA Jambi dengan beberapa perguruan tinggi yang ada di Jambi dalam pelaksanaan kuliah S.2 dan S.3 bagi Hakim dan PNS Pengadilan agama serta PTA Jambi.
5. Selalu mempelajari yurisprudensi. Dalam menjatuhkan Putusan, hendaknya hakim mempelajari yurisprudensi untuk menambah pengetahuan dan wawasan.
Menanggapi 5 (lima) pesan Ketua Kamar Agama MA. RI yang disampaikan oleh Hakim Agung MA.RI H. Amran Suadi pada acara bimtek Hakim PA sewilayah PTA Jambi tersebut, Ketua PA Sungai Penuh kembali menegaskan kepada Hakim PA Sungai Penuh untuk memahami dan melaksanakan secara sepenuhnya. Dan khusus untuk poin 4 (empat) dari pesan tersebut diatas, saat ini beberapa Hakim PA Sungai Penuh termasuk Ketua PA Sungai Penuh telah menamatkan kuliah S2, dan 2 orang Hakim yang ada saat ini pun tengah menempuh perkuliahan S2 Hukum di Universitas Bung Hatta Padang, dan kemungkinan Hakim lainnya pun akan segera menyusul untuk melanjutkan perkuliahan pada jenjang berikutnya. (Jurdilaga PA Spn/PTA Jambi)