Ketua PA Stabat dan Rombongan Audiensi Ke LP Tanjung Gusta Medan

Stabat | PA Stabat
Pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2015 Ketua Pengadilan Agama Stabat yang didampingi oleh Panitera/Sekretaris dan Wakil Sekretaris melaksanakan audiensi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Dalam audiensi tersebut rombangan diterima oleh Bapak Lilik Sujadi (Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan) dan Bapak Herianto (Kepala seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan).
Ketua Pengadilan Agama Stabat menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk menanyakan tentang prosedur pemanggilan para pihak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan menjelaskan bahwa untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) penyampaian panggilan sidang dari Pengadilan Agama kepada nara pidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta belum ada, yang ada SOP tentang pemanggilan dari Pengadilan Negeri dan selama ini apabila ada petugas yang mengantar surat panggilan hanya diterima staf Lembaga Pemasyarakatan karena surat tersebut dianggap sebagai surat biasa dan penanganannya juga dilaksanakan sebagaimana surat dinas biasa.
Kemudian Ketua Pengadilan Agama Stabat menjelaskan bahwa surat panggilan terhadap nara pidana tersebut bukan surat dinas biasa, melainkan dikategorikan sebagai surat yang sangat penting sifatnya, dan petugas yang mengantar surat (Jurusita/Jurusita pengganti) harus berjumpa langsung dengan orang yang dipanggil sesuai dengan hukum acara perdata.
Atas penjelasan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan berjanji akan memenuhi dan melaksanakan sesuai keinginan Ketua Pengadilan Agama Stabat, namun petugas yang mengantar surat itu harus ada surat tugas dari Ketua, yang memerintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk menyampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan dan identitas yang menyampaikan surat panggilan, diuraikan dengan jelas dalam surat tugas tersebut, karena pintu masuk ke LP sudah tersentralisasi yaitu hanya ada satu pintu masuk dan kode rahasia pintu masuk dipegang oleh Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) karena tidak boleh ada yang masuk ke area Lembaga Pemasyarakatan tanpa sepengetahuan dan seizin oleh KPLP.
Apabila surat tugas dari Ketua dan identitas jurusita/jurusita pengganti jelas tertulis dalam surat tugas tersebut, maka pihak Lembaga Pemasyarakatan memberi izin kepada jurusita/jurusita pengganti untuk berjumpa dengan yang bersangkutan dan langsung menyampaikan surat panggilan kepada yang dipanggil.
Setelah pertemuan usai, Ketua PA. Stabat dan Rombongan mengucapkan terima kasih atas penyambutan dan penjelasan Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan keduanya berharap kedepan koordinasi dan silaturrahmi tetap terjalin dengan baik. (Shl)