Ketua PA Soreang Lakukan MoU Dengan Disdukcapil Kabupaten Bandung
Foto: Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Soreang dengan Dinas Dukcapil Kab. Bandung
Soreang | www.pa-soreang.go.id
Bertempat di Hotel Grand Sunshine Soreang, Ketua PA Soreang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, pada Kamis 24 Maret 2022.
Isi dari MoU tersebut berkenaan tentang pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Bandung setelah menerima Akta Cerai dan/atau Pengesahan Perkawinan.
Dalam sambutannya, Ningning Hendasah, Plt. Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Bandung, menyampaikan bahwa tujuan dari penandatanganan MoU tersebut adalah murni untuk dapat membahagiakan dan memudahkan Masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengubah data pada dokumen kependudukan mereka.
Dalam kesempatan yang berbeda, usai pendandatanganan MoU tersebut, Dr. Nasich Salam Suharto, Lc., LL.M. mengatakan: “Pada hari ini, Alhamdulillah, atas rahmat dan anugerah dari Allah SWT, PA Soreang bisa melaksanakan suatu momen yang sangat monumental dengan Disdukcapil Kabupaten Bandung, yang akan dikenang oleh Masyarakat Kabupaten Bandung, karena telah terlaksana suatu Perjanjian Kerjasama antar dua instansi Eksekutif dan Yudikatif di Kabupaten Soreang, yang sama-sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat perubahan data pada dokumen kependudukan masyarakat Kabupaten Bandung. Selain itu, Perjanjian Kerjasama antar dua instansi ini juga merupakan satu bentuk kolaborasi untuk mengimplementasikan Core Values ASN “Berakhlak”.
Alumnus Program Magister dan Doktoral Universitas Islam Omdurman Sudan tersebut juga menjelaskan, bahwa dengan adanya kerjasama tersebut, masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengubah data pada dokumen kependudukan mereka setelah menerima akta cerai dan/atau pengesahan perkawinan. Perubahan tersebut langsung bisa dilakukan di Loket PTSP PA Soreang, pada hari itu juga, tanpa perlu lagi mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung. Masyarakat Kabupaten Bandung, dapat menerima KTP Baru dan KK Baru seketika itu juga di PA Soreang.
Sebelum terlaksananya MoU tersebut, Pimpinan PA Soreang selalu aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk dapat berkolaborasi dengan Dinas-dinas terkait dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat Kabupaten Bandung. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Bandung dapat memfasilitasi PA Soreang dalam mewujudkannya, diantaranya adalah penyediaan booth di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Soreang, dan MoU antara PA Soreang dengan Disdukcapil Kabupaten Bandung. MoU terebut akan berjalan efektif Minggu depan, per tanggal 01 April 2022. (KH)