Ketua PA Solok Jadi Narasumber Penyuluhan Hukum Terpadu

Solok | www.pa-solok.go.id
Dalam rangka menciptakan masyarakat yang sadar hukum serta memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Solok melakukan Penyuluhan Hukum Terpadu yang salah satunya diisi oleh Pengadilan Agama Solok.
Penyuluhan Hukum Terpadu ini dilaksanakan pada hari Senin 17 Maret 2014 di AULA Kantor Camat Kecamatan X Kota Diatas Kabupaten Solok. Berkesempatan dari Pengadilan Agama Solok langsung dinarasumberi oleh Bapak Ketua Drs. H NIZAMUDDIN, SH, Serta dihadiri seluruh jajaran walinagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Badan Musyawarah Nagari se Kecamatan X Koto Diatas. Tema yang diangkat oleh Pengadilan Agama Solok adalah khusus Masalah “Pengesahan Nikah/ Isbat Nikah”.
Pengesahan Nikah/ Isbat Nikah ini diangakat ke penyuluhan hukum karena melihat data perkara yang masuk pada tahun 2013 di Pengadilan Agama Solok sekitar 91 perkara adalah perkara pengesahan nikah/ isbat nikah. Sekitar 10% ditolak, 10 % dicabut dan 80 % dikabulkan. Ini menandakan begitu banyaknya problematika yang dihadapi dan ditemukan (baik pada masalah wali nikah maupun masalah akadnya).

Poin yang dituju adalah diharapkan pemahaman nikah yang mawaddah dan rahmah ini bisa disosialisasikan oleh pemuka-pemuka Kecamatan X Koro Diatas secara aktif kepada masyarakat dan masyarakat bisa memahami secara utuh dan menyeluruh. (Ibnal Fauzi)
