Ketua PA Sintang: Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Akan Dijadikan Acuan
Sintang | PA Sintang
Reformasi Birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terbagi dalam tiga aspek, kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.
Untuk memperoleh informasi tentang pelaksanaaan Reformasi Birokrasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan penilaian mandiri dalam pelaksanaaan Reformasi Birokrasi yang di gunakan sebagai instrumen untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri (self assesment) berdasarkan PERMENPAN Nomor 14 Tahun 2014.
Pada tanggal 27 Februari 2017, Ditjen Badan Peradilan Agama menerbitkan surat dengan Nomor 0720/DjA/OT.01.2/02/2017 yang mengintruksikan kepada pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama untuk mengirimkan SK Tim Reformasi Birokrasi dan laporan pelaksanaan Reformasi beserta bukti-bukti/eviden di masing-masing pengadilan.
Menanggapi surat tersebut, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan telah menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan SK Tim Reformasi Birokrasi dan Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi baik dalam bentuk Soft Copy maupun Hardcopy. Pria yang telah genap berumur 54 tahun ini menyatakan bahwa Pengadilan Agama Sintang senantiasa berkomitmen terhadap Reformasi Birokrasi.
Lebih lanjut ia menyatakan laporan yang telah dibuat tersebut akan di jadikan landasan dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi dalam peningkatan penilaian pelaksanaan Reformasi birokrasi pada Pengadilan Agama Sintang. “semoga Tahun berikutnya pelaksanaan Reformasi pada Pengadilan Agama Sintang dapat lebih baik dan mengalami peningkatan” ujar Drs. Nazaruddin, MH.I (Jamil)