Ketua PA Serang Bersama Jajaran Pemkab Serang Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tingkat Kabupaten Serang Tahun 2021
Serang-PAS, Ketua Pengadilan Agama Serang Dra. Hj. Jubaedah, SH.,MH., menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan isbat nikah pada Kecamatan di wilayah Kabupaten Serang tahun anggaran 2021, Selasa (25/01/2022).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintah Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna juga dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Serang, Inspektur Kabupaten Serang, Kepala Bappeda Kabupaten Serang, Kepala DKBPPA Kabupaten Serang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang, Kepala BPKAD Kabupaten Serang, serta para Camat Se-Kabupaten Serang bertempat di Aula KH. Syam'un Setda Kabupaten Serang dan membahas terkait pelaksanaan isbat nikah terpadu tahun 2021 yang diselenggarakan di setiap kecamatan se-Kabupaten Serang.
Pada kesempatan itu, Ketua PA Serang menyampaikan beberapa hal terkait kendala-kendala pada setiap pelaksanaan kegiatan sidang terpadu, diantaranya tidak terpenuhinya standar format pembuatan surat permohonan isbat nikah yang telah ditetapkan, perlunya keseriusan Para Camat sebagai pihak penyelenggara terhadap kegiatan isbat nikah, guna memaksimalkan kehadiran para pihak (para pemohon isbat nikah) serta perlu adanya sosialisasi kepada para peserta isbat nikah sebelum pelaksanaan isbat nikah sehingga data yang tercantum dalam permohonan adalah data yang benar untuk meminimalisir jumlah perkara tidak dikabulkan.
"Dengan meminimalisir kendala-kendala tersebut, diharapkan pelaksanaan sidang terpadu tahun 2022 berjalan lebih baik"tegasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Panitera Muda Permohonan PA Serang, pelaksanaan kegiatan sidang terpadu yang diakomodir oleh Pemerintah Kabupaten Serang sebagai pelaksana dan pemberi biaya sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 dapat dikatakan telah berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dari 8.000 (delapan ribu) target pasang suami istri yang pernikahannya belum tercatat di KUA, telah diperoleh angka 6.495 (enam ribu empat ratus sembilan puluh lima) jumlah perkara yang diajukan isbat nikah terpadu dengan hasil 5.433 (lima ribu empat ratus tiga puluh tiga) perkara yang dikabulkan, sementara sisanya ditolak, dicabut, digugurkan dan di NO (Niet Onvankelijke Verklaard)/tidak dapat diterima.
Dalam arahannya, Nanang juga meminta kepada seluruh unsur terkait untuk bersama-sama membantu pelaksanaan kegiatan sidang terpadu isbat nikah tahun 2022 agar berjalan dengan lancar dengan saling berkolaborasi dan bersinergi, serta meminta untuk tahun 2022 agar penyelenggaraan sidang terpadu dilaksanakan pada triwulan 2 dan maksimal pada triwulan 3, tegasnya .
"Jika ada gangguan pada pelaksanaan kegiatan, maka harus saling membantu"tandasnya. (kie)