Ketua PA Sengkang Ikuti Pertemuan Konsultasi Akses Terhadap Hak Identitas oleh AIPJ - PUSKAPA di Jakarta

Jakarta | pasengkang.net
Acara Pertemuan Konsultasi temuan studi awal akses pada hak identitas di Indonesia sebagai hasil studi awal dilakukan sejak Februari sampai Juli 2013 oleh Australia Indonesia Partnership for justice (AIPJ) bekerja sama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak UI (PUSKAPA) digelar pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2013 di Hotel JS Luwansa Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan.
Studi awal itu dilakukan untuk memberikan informasi lengkap bagi penyususnan prioritas dan strategi meningkatkan akses masyarakat terhadap identitas hukum berupa akta kelahiran, akta nikah dan akta cerai, khususnya bagi masyarakat miskin, perempuan dan anak-anak serta kelompok berkebutuhan khusus.
Program hak identitas hukum terkait dengan berbagai sektor dan lembaga, sehingga yang diundang untuk mengikikuti acara tersebut juga dari berbagai sektor dan lembaga.
Peserta yang mengikuti acara tesebut terdiri dari Lingkungan Peradilan Agama, Peradilan Umum, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di antaranya dari Pekka (Perlindungan Perempuan Kepala Keluarga) dan Perlindungan Anak dari 5 Provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat serta dari Pusat (Jakarta).
Dari Sulawesi Selatan (Lingkungan Pengadilan Agama) selain Ketua PTA Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, SH. MH., Ketua P.A. Sengkang Dr.Hj. Harijah Damis, MH, Ketua P.A. Jennoponto, Dra Rosniati, MH. Ketua P.A. Bulukumba Drs. H. Hudrin dan Ketua P.A. Watangpone Drs. H. Husain Saleh SH. MH. juga turut hadir mengiuti acara tersebutr.
Acara pembukaan dilaksnakan pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013. Keesokan harinya yakni pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013 agenda acaranya adalah Pemaparan Temuan awal yang dipresentasikan oleh pihak Puskapa UI dan AIPJ, yang kemudian dilanjutkan dengan tanggapan dari Pihak Mahkamah Agung RI, Kementerian Agama RI, Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial serta dari berbagai LSM yakni PEKKA dan SIGAB.
Pada session diskusi terungkap berbagai hal, khusus tentang Akta Cerai dan akta nikah/istbat nikah. Dari hasil diskusi dapat terungkap antara lain, bahwa masih ada yang beranggapan sangat susah untuk mengurus akta nikah/istbat nikah ke Pengadilan Agama.
Di samping itu biayanya sangat mahal. Itulah sebabnya KPA. Sengkang ikut memberi tanggapan dan masukan dalam diskusi itu bahwa sangat perlu sosialisasi ke masyarakat tentang proses berperkara di Pengadilan Agama serta sosialisasi tentang berperkara secara prodeo bagi masyarakat miskin karena masyarakat belum ke Pengadilan, sudah trauma lebih dahulu tentang berita yang tidak benar menyangkut berbelit-belitnya beracara di pengadilan serta di benak sebagaian masyarakat bahwa biaya istbat nikah sangat tingi.
Lebih lanjut, harijah menanggapi keluhan peserta dari salah seorang peserta dari capil yang mengangap biaya istbat nikah sangat tinggi. Untuk menghindari biaya tinggi yang dikeluarkan para pihak, pangkas calo-calo perkara dan langsung ke Pengadilan Agama.
Pada hari diskusi hari terakhir, kamis tanggal 29 Agustus 2013 telah disimpulkan beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bappenas sebagai bahan untuk penyusunan RPJMN untuk tahun 2015.
Semoga hasil pertemuan tersebut memberikan solusi bagi khususnya perempuan, masyarakat miskin dan anak-anak mendapat akses memperoleh hak identitas, karena tanpa hak identitas dapat menghalangi akses untuk mendapat layanan dasar, seperti kesehatan, pendidkan dan bantuan social serta bagi anak-anak, rentang untuk dinikahkan dini, diperdagangkan, dipekerjakan di bawah umur serta sulit untuk mendapatkan haknya terkait dengan bidang perkawinan dan kewarisan.
Aria libra.