Ketua PA Sengkang Berkonsultasi dengan Bupati Wajo
Wajo | pasengkang.net
Sehari setelah bertemu dan bersilaturrahmi dengan Wakil Bupati Wajo, Ketua Pengadilan Agama Sengkang Dr. Hj. Harijah Damis, M.H berkonsultasi dengan Bupati Wajo, Drs. H. Andi Burhanuddin Unru, M.M, di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2013).
Agenda pertemuan itu adalah membicarakan program sidang keliling yang akan diadakan oleh Pengadilan Agama Sengkang.
Dalam kesempatan itu Ketua PA Sengkang menyatakan bahwa tahun ini PA Sengkang akan menyelanggarakan 10 kali sidang keliling. “Dana sidang keliling pada tahun ini untuk PA Sengkang berjumlah Rp. 16.750.000, dan dana prodeo berjumlah Rp. 11.730.000,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang keliling merupakan program Mahkamah Agung RI untuk memberi kemudahan akses bagi pencari keadilan dan akses bagi kaum yang termarjinalkan.
“Selain sidang keliling, juga ada bantuan berperkara secara cuma-cuma bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, walaupun jumlah dana yang disiapkan tidak sebanding dengan pencari keadilan yang tidak mampu. Jumlah pencari keadilan yang tidak mampu lebih banyak dari dana yang tersedia,” ia menjelaskan.
Hasil konsultasi Ketua PA Sengkang dengan Bupati Wajo adalah bahwa Bupati Wajo meminta Ketua PA Sengkang untuk bersurat secara resmi kepada Bupati Wajo. Berdasarkan surat tersebut, Bupati wajo akan menyurati camat di mana sidang keliling akan dilaksanakan.
“Hal itu dimaksudkan agar camat yang bersangkutan menyiapkan sarana yang diperlukan untuk kegiatan sidang,” ujar Bupati Wajo.
Pada kesempatan itu, Bupati Wajo bertanya tentang perkembangan perkara yang diterima oleh PA Sengkang.
“PA Sengkang tahun 2012 menerima 1073 perkara dan untuk tahun 2013 kelihatan lebih meningkat lagi karena bulan Januari dan Februari telah diterima masing-masing lebih dari 100 perkara,” Ketua PA Sengkang menjelaskan.
(Aria Libraa)