Ketua PA Sengkang Bahas Kode Etik hingga Ahli Waris Pengganti
Sengkang | pasengkang.net
Ketua pengadilan Agama Sengkang Dr. Hj. Harijah Damis, M.H mengingatkan aparat peradilan yang dipimpinnya untuk selalu taat pada kode etik. Para hakim mesti taat pada kode etik hakim. Sedangkan tenaga kepaniteraan dan kesekretariatan mesti taat pada kode etik panitera dan jurusita serta aturan kepegawaian yang terkait.
Hal itu diungkapnnya ketika memimpin rapat pada awal pekan kedua April 2013. Rapat ini diikuti Wakil Ketua PA Sengkang, para hakim, pansek dan seluruh karyawan karyawati serta para tenaga honorer.
Harijah Damis juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga kebersihan kantor agar semua nyaman bekerja dan para pihak pencari keadilan nyaman menunggu antrian sidang, walaupun dengan ruangan yang sempit. Disadari bahwa ruangan tunggu Pengadilan Agama Sengkang tidak memadai lagi dibandingkan dengan perkara yang masuk atau jumlah para pencari keadilan yang menunggu antrian sidang.
Pada rapat hari itu juga dievaluasi tentang penyelesaian dan minutasi perkara permajelis hakim kaitannya dengan temuan yang telah diekspos pada rapat rutin bulan lalu. Laporan khusus dari para ketua majelis menunjukkan bahwa terdapat peningkatan kinerja dengan meningkatnya jumlah perkara yang selesai minutasinya tepat waktu.
Selanjutnya evaluasi tentang IT. Harijah Damis menghimbau terutama hakim membaca artikel baru di web badilag. Ia mencontohkan ada artikel menarik terkait dengan tugas pkok hakim, yakni masalah kewarisan.
Harijah menjelaskan sependapat dengan beberapa bagian yang ditulis dalam artikel itu terutama menyangkut ahli waris pengganti. Dalam sejarahnya, pemikiran adanya istilah ahli waris dalam kewarisan Islam adalah untuk keadilan bagi cucu dari anak perempuan. Jadi, batasan ahli waris pengganti adalah cucu dari anak pewaris yang menggantikan kedudukan orang tuanya yang telah lebih dahulu meninggal dunia, sayangnya dalam kenyataan ada pemahan ahli pengganti diartikan secara meluas tanpa batas yang malah menimbulkan sengketa-sengketa baru.
Ahli waris penggantipun dapat diterapkan secara kasusistik dengan mempertimbangkan segi kemaslahatan. Misalnya kasus para ahli waris pengganti kehidupan ekonominya sudah mapan dilibatkan sebagai turut tergugat dalam sengketa waris antara paman dan bibi karena salah seorang pamannya yang menggugat secara prodeo karena miskin, termasuk tergugat juga kehidupannya hanya seorang petani yang penghasilannya pas-pasan, maka dari segi makasid syariah (maslahat), apa ada manfaatnya atau ada maslahatnya memberikan kepada ahli waris pengganti yang sudah mapan kehidupan ekonominya dan atau tidak membutuhkan lahan pertanian yang sempit.
Pada rapat itu juga dibicarakan tentang pakaian seragam dan hal penting lainnya dalam rangka menghadapi turmamen PTWP sewilayah PTA Makassar yang akan berlangsung di Bone pada Tanggal 6 sampai 10 Juni 2013 mendatang. Hal tersebut turut menjadi agenda rapat karena Pengadilan Agama Sengkang akan tampil mewakili satker tanpa menggabung dengaan satker lain karena pemainnya cukup 6 orang.
Rapat diakhiri dengan sesi tanya jawab yang cukup banyak dari pseserta rapat dalam suasana dialog yang sangat cair.
(Aria Libra)