logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Ketua PA Selong Jelaskan Tupoksi pada Rakor di Kantor Kemenag Lombok Timur

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur, Jumat (17/9/2021). Pada kesempatan itu, Ketua PA Selong diminta menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga yang dipimpinnya dan persinggungannya dengan tupoksi Kemenag.

Selain Kepala Kantor Kemenag, acara tersebut dihadiri para Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama. Sementara itu, Ketua PA Selong didampingi Hakim yang juga Humas PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.

“Kita sama-sama pelayan masyarakat. Tugas kita bersinggungan. Dalam perkara itsbat nikah, misalnya, tahun ini kami sudah meng-itsbatkan ratusan pasangan sumi istri. Selanjutnya menjadi tugas Bapak-Bapak untuk menerbitkan akta nikah. Persinggungan lainnya dalam perkara penetapan wali adhal, dispensasi nikah, pencegahan pernikahan dan pembatalan pernikahan,” terang Ketua PA Selong.

Para Penghulu dan Kepala KUA tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan. Hal-hal yang selama ini menjadi temuan di lapangan, diungkapkan saat itu. Salah seorang Kepala KUA menanyakan, kenapa Majelis Hakim PA Selong menjatuhkan penetapan yang menolak itsbat nikah seorang janda/duda padahal dapat menunjukkan akta cerai.

“Yang sering terjadi di masyarakat, mereka menikah sirri lebih dulu lalu mengurus perceraian belakangan. Contohnya, A (suami) dan B (istri) menikah resmi punya akta nikah. 10 tahun kemudian A menyerahkan B ke orang tuanya. Mereka menganggap sudah jatuh cerai. Lalu B menikah dengan C (pria lain) secara sirri. 5 tahun berikutnya B mengajukan cerai dengan A ke pengadilan dan memperoleh akta cerai. Setelah itu, B dan C mengajukan itsbat nikah. Oleh Hakim itsbatnya ditolak. Kenapa? Karena yang dilihat adalah saat B menikah dengan C itu, status B masih istri dari A. Belum bercerai. Di KUA nama keduanya masih tercatat suami istri,” paparnya.

Demikian juga, sambungnya, itsbat nikah tidak dapat dilakukan bagi laki-laki yang mempunyai istri sirri, padahal saat nikahnya laki-laki itu masih terikat pernikahan dengan perempuan lain. Menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan adalah terhadap pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan pernikahan.

Selain tentang itsbat nikah, masih banyak permasalahan yang dibahas pada Rakor itu. Antara lain mengenai sinergitas pencegahan pernikahan oleh PA Selong dan Kemenag Lombok Timur, surat keterangan menikah yang dikeluarkan Kepala KUA sebagai alat bukti perkara perceraian, kemungkinan diterbitkan duplikat akta cerai, pembatasan tahun pernikahan pada perkara itsbat nikah dan pembuatan aplikasi data pernikahan dan perceraian antara PA Selong dan Kemenag Lombok Timur. (flambu) 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice