logo web

Dipublikasikan oleh PA Selong pada on .

Ketua PA Selong dan Bupati Lombok Timur Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perlindungan Anak

Lombok Timur ǀ www.pa-selong.go.id

Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B, Hj. Mahmudah Hayati, S.Ag., MHI. dan Bupati Lombok Timur, Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM. menandatangani nota kesepakatan tentang sinergi perlindungan hukum terhadap anak, Kamis (26/8/2021).

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Rupatama II Kantor Bupati Lombok Timur dan disaksikan oleh seluruh kepala dinas, seluruh camat, Kepala Kemenag, Ketua GOW, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, Direktur LBH APIK, Direktur LPSDM, Direktur Kapal Perempuan dan Ketua LPA.

Ketua PA Selong memandang penting nota kesepakatan tersebut mengingat maraknya pernikahan usia anak di Kabupaten Lombok Timur, baik yang mengajukan dispensasi melalui PA Selong maupun yang menikah di bawah tangan.

“Yang masuk dalam tahun 2021 sudah ada 117 perkara dispensasi kawin. Yang menikah di bawah tangan (sirri) juga tidak sedikit. Hal itu dapat diketahui dari perkara itsbat nikah dan perceraian yang dikumulasikan dengan itsbat nikah. Saat pemeriksaan sering terungkap pernikahannya dulu terjadi saat masih usia anak,” jelasnya kepada Tim PA Selong News, seusai penandatanganan nota kesepakatan.

Melalui nota kesepakatan itu, sambungnya, diharapkan PA Selong dapat berkontribusi dalam mencegah pernikahan usia anak sehingga anak-anak mempunyai kesempatan untuk menyiapkan masa depan lebih baik lagi dengan mengenyam pendidikan setinggi-tingginya.

Lebih lanjut, orang nomor satu di pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup seluruh Kabupaten Lombok Timur itu memaparkan inti dari nota kesepakatan adalah membangun komitmen dan melakukan sinergitas perlindungan hukum terhadap anak.

“Antara PA Selong dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) nanti akan saling berkoordinasi dan berkomunikasi. PA Selong akan meminta rekomendasi dan pertimbangan setiap kali memeriksa perkara dispensasi kawin. PA Selong akan menginformasikan dan memberikan data seputar perkara dispensasi kawin,” ujarnya.

Ditambahkannya, nota kesepakatan itu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

“Pasal 6 Perda Provinsi NTB menyatakan bahwa pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan: (a) melalui pengadilan; dan (b) upaya pencegahan perkawinan anak di masyarakat. Nota kesepakatan ini adalah bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak melalui pengadilan,” pungkasnya. (ahru) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice