Ketua PA Sekayu Bahas Pengelolaan Biaya Proses
Ketua PA Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I. dan Wakil Ketua, Yunadi, S.Ag. didampingi Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M. dan Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. beserta Tim Pengelola Biaya Proses Pengadilan Agama Sekayu
Sekayu | pa.sekayu.go.id
Rabu (30/11/2016) Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I, mengadakan rapat terbatas terkait pengelolaan biaya proses pada Pengadilan Agama Sekayu, yang dihadir oleh Wakil Ketua, Yunadi, S.Ag., Panitera, Yuli Suryadi, S.Ag., M.M. dan Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. beserta tim pengelola biaya proses Pengadilan Agama Sekayu.
Ada beberapa hal yang menurut Ketua PA Sekayu yang menjadi penekanan diantaranya, dalam pengelolaan pembelanjaan ATK harus jelas penggunaannya sehingga tidak tumpang tindih dengan pembiayaan yang dikeluarkan dari DIPA dan barang ATK harus diperuntukkan dalam proses penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama Sekayu.
Hal senada dijelaskan Wakil Ketua, bahwa penggunaan dana biaya proses harus tepat dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu harus hati-hati dan banyak belajar dari pengelolaan uang yang bersumber APBN atau DIPA seperti yang dikelola oleh Kesekretariatan, sebab pengelolaan biaya proses masuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. (Tim IT PA Sekayu).