Ketua PA Sanggau Wajibkan Penggunaan SIPP

Sanggau | PA Sanggau
PA Sanggau melakukan sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.1., yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sanggau. Acara Sosialisasi dan pelatihan di hadiri oleh seluruh unsur hakim, pejabat kepaniteraan dan seluruh staff kepaniteraan.
Sosialisasi dan pengenalan SIPP Versi 3.1.1., ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sosialisasi dan Pelatihan SIPP yang diikuti oleh Muhammadiyah, S.Ag., (Panitera Pengadilan Agama Sanggau )dan Ismail Azwardi (staf) di PTA Pontianak pada tanggal 11-12 Februari 2016.
Sosialisasi dimulai dengan kata sambutan dari Drs. Juaini, S.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Sanggau, beliau menyampaikan tentang pentingnya untuk mengikuti sosialisasi ini, karena SIPP merupakan aplikasi untuk menunjang tugas dan fungsi kita sebagai aparatur peradilan.
Dan beliau secara tegas "mewajibkan" penggunaan aplikasi SIPP ini bagi seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau. "Kita tidak boleh terlena dengan zona nyaman kita dendan SIADPA, kita harus beralih menggunakan SIPP" ungkap beliau kepada peserta sosialisasi.
Drs. Juaini, S.H., menginstruksikan agar seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau tetap menggunakan SIADPA sampai ada instruksi dari Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan mulai membiasakan diri dengan aplikasi SIPP ini.
Muhammadiyah, S.Ag., selaku Panitera Pengadilan Agama Sanggau memulai kegiatan sosialisasi dengan memberikan penjelasan tentang Sistem Informasi Penelusuran Perkara kepada seluruh peserta sosialiasi.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau juga mengutip qoute dari Albert Enstein yang berbunyi : “The world as we have created it is a process of our thinking. It cannot be changed without changing our thinking".
Jadi perubahan yang ada itu harus diawali oleh niat dan kemauan, kita harus mau berubah dan keluar dari "zona nyaman", dengan mulai menggunakan SIPP kita akan mulai terbiasa dan akan akrab dengan aplikasi ini.
Kegiatan diteruskan dengan pemaparan tentang menu-menu yang ada di SIPP yang disampaikan oleh Ismail Azwardi. Pola prosedural yang menjadi salah satu "kelebihan" SIPP menjadi menarik untuk disampaikan kepada peserta sosialisasi di Pengadilan Agama Sanggau.
Menu dari awal proses yang dilakukan oleh Kasir (Meja 1), Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera/Panitera Pengganti, Penetapan Juru Sita/Juru Sita Pengganti sampai Penetapan Hari Sidang menjadi sosialisasi penggunaan SIPP. Menjadi semakin menarik ketika tahapan Berita Acara Sidang, Putusan dan Minutasi, peserta semakin antusias untuk "belajar bersama" menggunakan aplikasi berbasis web ini.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini menutup sosialisasi dan pengenalan Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 dan kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau untuk menggunakan aplikasi ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (red/15)