logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Sanggau Tinjau Absensi Hakim Sesuai Perma No. 7 Tahun 2016

Sanggau | PA Sanggau

Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., secara langsung memeriksa absensi Hakim sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya, diundangkan tanggal 25 Juli 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1075).

Pada pasal 4 Perma No. 7 Tahun 2016 secara eksplisit menjelaskan tentang hari kerja dan jam kerja, daftar hadir dan pulang serta penunjukan petugas absensi. Selain itu Perma ini juga berisikan tentang pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan bagi hakim yang melakukan hal-hal yang diatur oleh Peraturan ini.

Selain Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Pengawasan melekat sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Perma ini menjelaskan bahwa Pengawasan melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah Agung RI juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di bawahnya, Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau masyarakat lainnya yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.

Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., dan unsur pimpinan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau merespons dengan cepat seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Dan ini menjadi penting bagi kelangsungan organisasi, karena kedisiplinan merupakan salah satu variabel penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Perma ini merupakan jawaban atas stigma negatif berbagai kalangan tentang “indiscipline” aparatur peradilan yang ada di Indonesia (red/15)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice