Ketua PA Sanggau Perintahkan Penggunaan Formulir Mediasi Sesuai KMA Nomor 108/KMA/SK/VI/2016
Sanggau | PA Sanggau
Jum’at (05/08/2016), Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., segera merespons Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Hakim yang bertindak sebagai mediator di Pengadilan Agama Sanggau harus menggunakan formulir yang telah disediakan di KMA tersebut.
Pasca berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menjadi kewajiban seluruh pengadilan agama untuk menggunakannya sebagai bagian hukum acara dalam penyelenggaraan mediasi di pengadilan. Tetapi setiap pengadilan memiliki ragam bentuk formulir dan instrument yang berbeda sesuai dengan penafsiran masing-masing tentang Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesisa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dengan berlakunya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan, maka instrument hukum (formulir) akan seragam dan dapat menunjang keberhasilan mediasi di Pengadilan.
Banyak faktor yang dapat meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan, antara lain:
1. Instrumen hukum yang menunjang tertib administrasi
2. Meningkatnya pemahaman aparatur peradilan dan masyarakat tentang pentingnya mediasi
3. Sarana dan prasarana
4. Peningkatan profesionalitas, kapasitas dan integritas mediator di Pengadilan
5. Koordinasi dan kerjasama dengan lembaga sertifikasi yang terakreditasi.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini S.H., menyampaikan bahwa mediasi harus dilakukan dengan semaksimal mungkin, sehingga tujuan dari mediasi itu dapat tercapai dan pencari keadilan mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.yang berlaku (red/15)