Ketua PA Sanggau Membuka Sosialisasi dan Verifikasi Peserta Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Sanggau | PA Sangau
Sosialisasi dan Verifikasi Peserta sidang itsbat nikah terpadu kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di Aula Masjid Besar Ar-Rahman Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau yang terletak di Jalan raya Sanggau-Sosok KM. 49. Kamis (15/8/2019).
Ketua Pengadilan Agama Sanggau M Toyeb, S.Ag. M.H. turun langsung mengecek proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu Isbat Nikah yang ke III (tiga) Kalinya di Tahun 2019. Bersama beberapa Pegawai Proses verifikasi tersebut berhasil diselesaikan hingga Petang, ada sekitar 50 Pasang yang Harus diperiksa satu persatu, sehingga diperoleh 31 Pasangan yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara Itsbat nikah, selebihnya tidak memenuhi Syarat salah satunya masih berstatus Suami/Istri Orang karena mereka cerai Secara Adat.
“Sebenarnya ada sekitar 50 an pasang yang kami seleksi/verifikasi data, namun ternyata hanya 31 pasang yang layak diitsbatkan karena yang lain istilah orang sanggau adalah "nikah kibau" atau nikah secara adat”. Ujarnya.
Dalam prosesnya dimaksudkan untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan wujud Isbat nikah dengan maksud Poligami ataupun maksud terselubung yang lainnya. Tentunya proses verifikasi ini sesuai dengan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, “Verifikasi dan validasi data sebelum disidangkan penting, karena untuk memudahkan pelaksanaan saat sidang“. tambahnya.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Sanggau.
“Setelahnya akan diumumkan lewat radio ataupun masmedia selama 14 hari sebelum Ketua Majelis menetapkan kapan pelaksanaan hari sidangnya. Untuk pelaksanaannya direncanakan akan bertempat disini ( Aula Aula Masjid Besar Ar-Rahman Sosok) ”tuturnya.
Hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Sanggau.
Diharapkan dengan adanya Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah , Masyarakat sebagai Peserta Isbat Nikah ini langsung memperoleh Salinan Penetapan dari Pengadilan Agama Sanggau yang nantinya akan diserahkan kepada Kemenag (Dalam hal ini KUA) Kantor Urusan Agama. Dan diterbitkannya Buku Nikah selanjutnya dari data Nikah tersebut akan diteruskan kepada Disdukcapil untuk diterbitkan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran anak.
Dalam kegiatan kali ini Pengadilan Agama Sanggau Menggandeng BRI Cabang Sanggau melalui program Bantuan Mandiri dari BRI Cabang Sanggau untuk ikut serta mensukseskan kegiatan Sidang Terpadu yang direncanakan akan dilaksanakan pada Bulan depan. (Arf)