Ketua PA Rengat Mengapresiasi 3 Hakim Mediator
Rengat | PA Rengat
Sesuai dengan PERMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Mediasi, maka setiap perkara perdata yang termasuk dalam ranah hukum, dengan itu wajib menempuh proses mediasi, tak terkecuali perkara -perkara yang masuk di Peradilan Agama. Namun sejak peraturan tersebut diberlakukan alhamdulillah untuk sekian kalinya Hakim mediator Pengadilan Agama Rengat berhasil mendamaikan pihak-pihak berperkara.
Bulan Nopember 2015 merupakan bulan keberhasilan bagi PA. Rengat dalam mendamaikan para pihak pencari keadilan, dimana dalam bulan tersebut tiga perkara bisa didamaikan oleh hakim mediator PA. Rengat.
Dan disela-sela kesibukannya tim website PA. Rengat apriadi menyempatkan diri mewancarai Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Bakir Fuadi, dan beliau menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada tiga hakim mediator tersebut.
Masing-masing bernama Bpk. H. M. Nuruddin, Lc.Msi, Bpk. Taufik, S.HI dan Nidaul Husni, S.HI. ke tiga hakim tersebut bisa memahami dan menjiwai para pihak tersebut sehingga para pihak bersedia berdamai, dimana sebelumnya para pihak tersebut memang terjadi pertengkaran dan perseteruan, namun berkat kecakapan dan kesabaran hakim mediator PA. Rengat, akhirnya para pihak yang berperkara sepakat untuk damai.