logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Rengat Mengapresiasi 3 Hakim Mediator

Rengat | PA Rengat

Sesuai dengan  PERMA Nomor 1 tahun 2008 Tentang Mediasi, maka setiap perkara perdata yang termasuk dalam ranah hukum, dengan itu wajib menempuh proses mediasi, tak terkecuali perkara -perkara yang masuk di Peradilan Agama. Namun sejak peraturan tersebut diberlakukan alhamdulillah untuk sekian kalinya Hakim mediator Pengadilan Agama Rengat berhasil mendamaikan pihak-pihak berperkara.

Bulan Nopember 2015 merupakan bulan keberhasilan bagi PA. Rengat dalam mendamaikan para pihak pencari keadilan, dimana dalam bulan tersebut tiga perkara bisa didamaikan oleh hakim mediator PA. Rengat.

Dan disela-sela kesibukannya tim website PA. Rengat apriadi menyempatkan diri mewancarai Ketua Pengadilan Agama Rengat Drs. Bakir Fuadi, dan beliau menyampaikan dan  memberikan apresiasi kepada tiga hakim mediator tersebut.

Masing-masing bernama Bpk. H. M. Nuruddin, Lc.Msi, Bpk. Taufik, S.HI dan Nidaul Husni, S.HI. ke tiga hakim tersebut bisa memahami dan menjiwai para pihak tersebut sehingga para pihak bersedia berdamai, dimana sebelumnya para pihak tersebut memang terjadi pertengkaran dan perseteruan, namun berkat kecakapan dan kesabaran hakim mediator PA. Rengat, akhirnya para pihak yang berperkara sepakat untuk damai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice