logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Pelaihari Menjadi Nara Sumber Diskusi

Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, SH. sedang mempresentasikan makalah diskusi di hadapan hakim (Foto: Yusuf).

Pelaihari I  pa. pelaihari.go.id

Kamis, (5/6/2014) Ketua PA Pelaihari Drs. H. Amir Husin, SH. menjadi nara sumber diskusi Hakim PA Pelaihari. Diskusi yang menggunakan sistem paperless itu berlangsung di ruang perpustakaan dimulai Pukul 09.00 s.d 11.00 WITA. Dipilihnya ruang perpustakaan karena ruang perpustakaan PA Pelaihari telah dilengkapi dengan instalasi jaringan sehingga peserta tinggal membawa laptop dan begitu dikoneksikan dengan kabel LAN maka laptop langsung terkoneksi dengan internet maupun server.

Sistem paperless dalam diskusi telah menjadi model di PA Pelaihari. Panitia tidak lagi membagikan makalah seperti dulu karen makalah telah diup-load di website maupun di server dan para peserta tinggal membuka atau mendownload makalah dimaksud. Model ini juga memaksa nara sumber untuk membuat makalah lebih cepat dari hari pelaksanaan diskusi paling tidak tujuh hari sebelumnya.

Nara sumber menyajikan makalah berjudul Jeritan hati Nurani Seorang Anak kepada Ibunya Berharap Adanya Keadilan Hakim. Tema tersebut dilatarbelakangi ketika nara sumber bertugas di PA Balikpapan. Nara sumber pernah memeriksa perkara waris yang diajukan oleh anak-anak dan istri dengan dalil mereka sebagai ahli waris almarhum ayah/suaminya. Bahwa almarhum meninggalkan harta hingga milyaran rupiah karena penghasilannya 30 juta per bulan. Namun legal standing penggugat dieksepsi oleh saudara kandung almarhun karena penggugat sebagai istri ketiga dan sirri yang secara hukum tidak terlindungi.

Kala itu eksepsi tergugat dikabulkan dan penggugat (istri dan anak-anak) tidak mendapatkan harta peninggalan sepeserpun dari almarhum.

Dari kegelisahan ini maka nara sumber melontarkan permasalahkan:

  1. Dapatkah seorang anak yang lahir diluar perkawinan sah tersebut mengajukan haknya hanya semata-mata memohon ke pengadilan agar statusnya jelas sebagai anak dari perkawinan A dan B (menyebutkan nama ayah dan ibunya dalam akta kelahirannya)?
  2. Beranikah seorang hakim menyatakan dalam penetapannya bahwa anak tersebut lahir tidak menyebutkan hasil hubungan biologis demi menjaga perasahan seorang anak.

Solusi yang ditawarkan nara sumber adalah bahwa hakim dalam memutus tidak hanya bersandar pada undang-undang melainkan mempertimbangkan keadilan bagi para pihak. Nara sumber merujuk pada pendapat Hakim Agung Bismar Siregar yang memberi pesan moral bahwa hakim bukan hanya semata-mata corong undang-undang namun juga penegak keadilan. Sekiranya undang-undang dirasa belum memberikan keadilan maka hakim boleh membuat hukum dengan berijtihad demi tercapainya keadilan. Maka dalam irah-irah putusan tertulis “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

Untuk memperkuat argumrntasinya nara sumber mengatakan bahwa anak tidak menanggung dosa orang tuanya maka tidak selayaknya dan tidak adil jika anak dihukum akibat perbuatan orang tuanya. Selanjunya nara sumber mengutip QS An-Nisa ayat (9):

Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”.

Suasana diskusi Hakim PA Pelaihari (Foto: Yusuf)

Nara sumber mendapatkan tanggapan beragam dari peserta, namun secara esensi semua peserta setuju dengan pokok pikiran besar nara sumber. Dari diskusi selama dua jam, nara sumber di akhir sesi menyimpulkan:

  1. Meskipun anak yang sah sebenarnya adalah anak yang lahir dari dan dalam perkawinan yang sah, namun tidak menutup kemungkinan anak yang diluar kawinpun dapat dikatagorikan sebagai anak sah yang nama ayah dan ibunya tersebut dalam akta kelahirannya dapat dicantumkan sepanjang hal itu ada pengakuan dalam permohonan asal usul anak yang diajukan melalui lembaga peradilan dalam hal ini Pengadilan Agama.
  2. Menetapkan atau memutuskan anak yang sah dari perkawinan diluar nikah tentu berdasarkan bukti-bukti yang kuat dengan tujuan demi mengangkat harkat dan martabat anak bangsa yang harapan agar terwujudnya generasi berikutnya lebih baik atau berkualitas. (Muh).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice