logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Pelaihari Mediasikan Pencari Keadilan di Rumah Tahanan Negara

Di tempat ini Ketua PA Pelaihari Amir Husin memimpin jalannya proses mediasi (Foto: Humas Rutan).

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Satu lagi inovasi PA Pelaihari dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yaitu melaksanakan proses mediasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) bagi pencari keadilan yang salah satu pihaknya sedang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Hal itu dikatakan Ketua PA Pelaihari  Amir Husin seusai melaksanakan proses mediasi Kamis (26/10/2015). Menurutnya, keadilan diberikan kepada semua pihak sejak awal perkara masuk. Salah satu pihak pencari keadilan yang sedang menjadi WBP bukan halangan bagi PA Pelaihari untuk memberikan pelayanan hukum secara berimbang. 

Sesuai dengan konstitusi dan demi keadilan maka PA Pelaihari berkoordinasi dengan Kepala Rutan Pelaihari untuk proses persidangan maupun proses mediasi. Teknisnya ada dua:

  1. WBP dihadirkan ke persidangan dengan segala konsekwensinya seperti pengawalan.
  2. Atau majelis hakim melaksanakan persidangan di Rutan layaknya sidang keliling, demikian pula dengan proses mediasi. 

“PA Pelaihari memilih resiko yang paling kecil yaitu melaksanakan proses mediasi di Rutan. Ke depan PA Pelaihari bisa saja melaksanakan persidangan di Rutan dan Kepala Rutan siap menfasilitasinya”, Ujar Amir Husin kepada tim redaksi dan Humas.

Sedangkan Kepala Rutan Pelaihari Kristryo Nugroho menyambut hangat seraya memberikan apresiasi dan perhargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua PA Pelaihari. Kepala Rutan sefaham dan membenarkan Ketua PA Pelaihari bahwa semua warga negara berkedudukan sama di muka hukum termasuk warga binaan. 

“Saya menghargai upaya Pak Ketua untuk melaksanakan mediasi di sini dan saya anggap itu terobosan positif”, Kata Kepala Rutan Pelaihari.

Lebih jauh Kepala Rutan menjelaskan, sistem pemasyarakatan saat ini sudah berbeda dengan sistem yang dulu yaitu sistem kepenjaraan. Sistem yang sekarang menempatkan warga binaan sebagai subyek pembinaan yang berorientasi pada pembentukan manusia seutuhnya. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungannya setelah bebas. 

Sedangkan penjara menitikberatkan pada unsur penjeraan, menggunakan titik tolak terhadap nara pidana sebagai individu semata-mata. Dan hal ini sudah tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 

Mediasi yang berlangsung selama satu jam tidak berhasil dan pencari keadilan tidak bersedia untuk dilakukan mediasi lanjutan (Foto: Humas Rutan).

Mediasi yang dilakukan di Rutan berjalan sesuai rencana berkat koordinasi yang baik antar pimpinan dua lembaga. Mediasi berlangsung selama satu jam menempati ruang kerja H.  Triwibowo Kasi Pelayanan Tahanan. 

Berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2015, mediasi gagal. Sidang perkara Nomor 546/Pdt.G/2015/PA.Plh akan dilanjutkan kembali pada 2 November 2015 di PA Pelaihari karena Penggugat sebagai WBP telah menunjuk pengacara. (Irfan-Humas).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice