Ketua PA Pasir Pengaraian Tindaklanjuti Arahan Dirjen Badilag
Pasir Pengaraian | pa-pasirpengaraian.go.id
Kamis 16 April 2013 pukul 08.00 WIB ,bertempat diruang sidang, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Drs. Mustar, M.H., melaksanakan rapat koordinasi guna menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh pegawai .
Beberapa poin penting tersebut adalah arahan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) di hadapan seluruh para Hakim Tinggi PTA Pekanbaru, para Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama sewilyah PTA Pekanbaru dan seluruh Peserta pada saat membuka Bimbingan Teknis SIADPA Plus Angkatan I yang diikuti 8 (delapan) Pengadilan Agama Wilayah Riau Daratan yang dilaksanakan 13 s.d. 15 Mei 2013 yang lalu bertempat di Hotel Grand Elite Pekanbaru.
“Sesuai arahan bapak Dirjen, ada beberapa poin penting yang mau tidak mau harus kita laksanakan di Seluruh Pengadilan Agama se-Indonesia, yaitu penerapan SIADPA PLUS, pelayanan masyarakat, dan penerapan SIMPEG ONLINE. Untuk itu sebisa mungkin kita harus mau melaksanakan arahan bapak Dirjen tersebut” tegas Drs. Mustar, M.H.
Lebih lanjut Drs. Mustar, M.H., meminta kepada seluruh Pegawai yang terlibat dalam tugas menerima perkara di Meja I, Panitera Pengganti, Juru Sita dan para hakim yang belum menguasai aplikasi SIADPA PLUS agar mau belajar bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut.
Tentang penerapan SIMPEG ONLINE, Ketua mengharap kepada operator yang diberi tugas agar terus melengkapi database seluruh pegawai , karena sejak saat ini dalam hal kenaikan pangkat, Badilag telah menerapkan system paperless sehingga tidak perlu mengirimkan berkas-berkas kelengkapan kenaikan pangkat. Untuk itu database pegawai termasuk lampiran yang dibutuhkan harus lengkap dan tidak boleh keliru supaya tidak terdapat kekeliruan-kekeliruan.
Sementara terhadap pelayanan masyarakat, terutama para masyarakat yang berperkara, Ketua menegaskan kepada seluruh pegawai agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, mulai dari Satpam, petugas meja I sampai kepada Para hakim.
Tidak ada lagi sikap dan prilaku pegawai termasuk pegawai kontrak yang dapat merugikan masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, baik rugi waktu maupun biaya. Untuk itu mekanisme yang sudah tertuang dalam Standard Operating Procedure (SOP) dalam menangani perkara harus benar-benar dilaksanakan.
Khusus pelayanan masyarakat yang bersifat fasilitas dan sarana, Ketua menyampaikan, bahwa Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memang belum bisa memberikan secara optimal kepada masyarakat karena masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Akan tetapi keterbatasan fasilitas tersebut bukan berarti kita tidak bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat. “Dengan sikap dan prilaku yang baik dalam melayani masyarakat akan mengobati luka masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal fasilitas” tegas Drs. Mustar, M.H.
Selain poin-poin penting diatas, ada hal yang juga harus mendapat perhatian, yaitu tentang Kinerja dan Kedisiplinan Kerja. Terhadap masalah ini, Ketua menekankan kepada seluruh warga Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar terus meningkatkan Kinerja dan kedisiplinan terutama kepada para hakim.
Tepat pukul 09.00 WIB rapat koordinasi ditutup setelah mendapatkan kesepakatan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pasir Pengaraian bahwa pada hari Jum,at yang akan datang akan dilaksakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang penerapan SIADPA PLUS. (Abi Rishan/Tim IT)