Ketua PA Pasir Pengaraian Melantik Seorang Hakim baru

Pasir Pengairan | PA Pasir Pengairan
Rabu, 16 Maret 2016, Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H melantik Yustini Razak, S.H.I sebagai Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian yang bertempat di Ruang sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 0610/DjA/KP.04.6/SK/2/2016 tentang Mutasi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Acara tersebut dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional dan Tenaga Kontrak Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Yustini Razak, S.H.I sebelumnya adalah Hakim pada Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang kemudian dimutasikan menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama mengucapkan selamat kepada IbuYustini Razak, S.H.I atas mutasinya ke Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Alhamdulillah sekarang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian sudah mendapatkan tambahan Hakim, karena beberapa waktu yang lalu, Pengadilan Agama Pasir Pengaraian juga melaksanakan perpisahan dengan dua orang Hakim.
Jabatan Hakim adalah jabatan yang sangat mulia, namun penuh tanggung jawab yang cukup berat, beliau berharap agar Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian memberikan keteladanan kepada pegawai yang lainnya, karena Hakim di Pengadilan telah diberikan tunjangan yang cukup baik. Untuk itu harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para Hakim.
Setelah sambutan dari Ketua Pengadilan Agama, kemudian acara dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dan sukses kepada Hakim yang baru dilantik.