Ketua PA Pandan menjadi Narasumber di RRI Sibolga

Pandan | pa-pandan.net
Rabu, 1 Mei 2013 Ketua Pengadilan Agama Pandan Drs. Ifdal, SH, menjadi narasumber di RRI Sibolga. Dalam acara tersebut, pokok permasalahan yang disampaikan oleh Ketua PA. Pandan menyangkut “ Tugas Pokok Pengadilan Agama Pandan “.
Ketua PA. Pandan menjelaskan bahwa Pengadilan Agama dikatakan Badan peradilan khusus karena hanya menyelesaikan sengketa perdata yang dilakukan oleh umat Islam, dan tugas dan fungsi serta kewengangan Pengadilan Agama mencakup menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara seputar perkawinan, waris, hibah, waris, shadaqah, infaq shadaqah, waqaf dan zakat serta Itsbath Rukyatul Hilal dll.
Dalam kesempatan itu juga Drs. Ifdal, SH menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian yang sering muncul di masyarakat yaitu meningkatnya kawin siri, kurangnya pendidikan agama dalam masyarakat dan sebagainya.
Dalam acara tersebut Ketua PA. Pandan juga berdialog interaktif dengan para pendengar Radio RRI Sibolga, salah satunya ada masyarakat yang bertanya “Ada saudaranya yang sudah bercerai tapi cerainya hanya disaksikan oleh keluarga dan pemuka agama kampung, beliau bertanya apakah cerainya saudaranya tersebut sah atau tidak ” ujar Beliau. Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua PA. Pandan Drs. IFDAL, S.H menjawab “ Bahwa cerai saudaranya tersebut sah menurut ajaran agama islam tetapi alangkah baiknya perceraian tersebut di daftarkan ke Pengadilan Agama setempat, agar perceraian tersebut sah menurut Hukum yang berlaku di Indonesia ”.
Usai acara tersebut Ketua PA. Pandan mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh pegawai RRI Sibolga karena telah mengundang beliau menjadi narasumber di RRI Sibolga. Acara ditutup Pukul 11.00 wib. (Humas/Derli)