Ketua PA Palembang: Perma 14/2016, Pedoman Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Palembang| PA Palembang
Dengan berkembangnya hubungan hukum di bidang ekonomi syariah dalam lingkungan masyarakat yang telah menimbulkan sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah, khususnya sengketa di antara para pihak yang terikat dalam perjanjian yang menggunakan akad syariah, dimana penyelesainnya membutuhkan prosedur yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama di dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana.
Sementara itu, dalam ketentuan hukum acara yang termuat dalam Reglemen Indonesia yang diperbarui Herzien Inlandsch Reglement, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya memerlukan waktu yang lama.
Maka dari itu dikeluarkanlah aturan dan tata cara penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 14 Tahun 2016. Dengan lahirnya Perma Nomor 14 Tahun 2016 ini, tentu membawa pembaharuan tersendiri yang berdampak positif bagi peradilan agama di Indonesia.
Ketua Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. berpendapat, dengan Perma ini hakim mempunyai pedoman dalam penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama. Disamping itu, ia mengatakan, bahwa Perma ini semakin menguatkan Pengadilan Agama dalam mewenangi Perkara Ekonomi Syariah.
Selain sebagai Hakim Agama, dalam sudut pandangnya ia menilai, selaku majelis khusus untuk Perkara Ekonomi Syariah, dirinya berharap Pengadilan Agama Palembang Klas IA dapat menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah dengan sangat baik dan sesuai dengan koridor yang digariskan dalam Perma Nomor 14 Tahun 2016.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Perma Nomor 14 Tahun 2016, di Pengadilan Agama Palembang Klas IA, Jalan Pangeran Ratu SU I Jakabaring Palembang, Senin (13/2/2017).
Ketua Pengadilan Agama Palembang Kelas IA menyampaikan, dalam Perma Nomor 14 Tahun 2016, Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa.
Menurut informasi yang dikutip dalam situs Ditjen Badilag (www.badilag.net) yang dilansir pada Selasa (07/2/2017), olehMahrus Abdur Rohim, ruang lingkup Perma Nomor 14 Tahun 2016 terdiri dari acara sederhana untuk gugatan sengketa ekonomi syariah dibawah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan acara biasa.
Dalam sosialisasinya menyampaikan pemaparan Perma Nomor 14 Tahun 2016, Ketua Pengadilan Agama Palembang Klas IA meminta Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Palembang Klas IA beserta perangkat terkait lainnya dapat memahami isi yang diatur dalam Perma Nomor 14 Tahun 2016 secara matang.
“Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada gugatan sengketa ekonomi syariah yang masuk ke Pengadilan Agama Palembang Klas IA,” himbaunya kepada para Hakim dan seluruh Pegawai.