Ketua PA Palembang Melantik Dua Panitera Pengganti Baru

Palembang | pa-palembang.go.id
Pengadilan Agama Palembang tidak hanya mendapat Panitera Muda Hukum baru, tetapi juga mendapat penambahan dua Panitera Pengganti, sehingga hal ini menjadikan Panitera Penganti Pengadilan Agama Palembang berjumlah 12 orang.
Penambahan Panitera Pengganti ini, sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 061/SEK/KP.01/SK/3/2013 dan 066/SEK/KP.01/SK/3/2013 Tanggal 5 Maret 2013, yang memindahkan dan mengangkat Drs. Samson dan Dra. Ruslaini, S.H., dalam jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Palembang.
Sebelumnya Drs. Samson menjabat Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Agama Sekayu, sedangkan Dra. Ruslaini, S.H., menjabat Wakil Panitera pada Pengadilan Agama Lahat. Tentu hal ini akan menjadi kekuatan baru dalam percepatan penyelesaian perkara pada tahun ini.
Pelantikan kedua Panitera Pengganti berlangsung di tempat yang sama, selang beberapa menit saja dari pengambilan sumpah jabatan Panitera Muda Hukum, Bahder Johan, S.H.
Ketua Pengadilan Agama Palembang, H. Helminizami, S.H., M.H., setelah resmi melantik Drs. Samson dan Dra. Ruslaini, S.H., menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Palembang, memberikan ucapan selamat kepada keduanya.
Menurut hematnya, mungkin tidak butuh waktu lama bagi keduanya untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi disini. Hanya saja bedanya Pengadilan Agama Palembang perkaranya sedikit lebih banyak, bisa 2-3 kali lipat dari yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sekayu dan Lahat.
Digelar di Ruang Sidang Utama, Jum’at (13/4/2013). Didampingi Panitera/Sekretaris, Ketua Pengadilan Agama Sekayu dan Ketua Pengadilan Agama Lahat hadir dalam acara pelantikan tersebut.
Jika berkerjasama dengan baik, masuknya dua Panitera Pengganti ke Pengadilan Agama Palembang, diyakini mampu menambah daya kerja Kepaniteraan nantinya.