Ketua PA Padang : Tingkatkan Penyelesaian Perkara Tahun ini

Apel pagi berjalan dengan tertib
Padang | pa-padang.go.id
Sesuai dengan amanat Ketua Mahkamah Agung, bahwa tahun ini Lembaga Peradilan harus meningkatkan penyelesaian perkara, demikian Ketua PA Padang Drs. H. M. Yusuf, SH., MH, menyampaikan kepada seluruh pegawai dalam apel pagi, Senin (17/3/2014) untuk meningkatkan penyelesaian perkara di tahun ini.
KPA Padang menyampaikan, selama ini ada dua hal yang membuat lama penyelesaian perkara; Pertama, Lambatnya bantuan pemanggilan, baik dalam maupun luar negeri. Dengan alasan disebabkan karena dana. “Kedepan sebaiknya kita usahakan yang terbaik, kerjakan saja dulu, dana jangan terlalu dipikirkan. Karena kita tidak boleh sampai merugikan pencari keadilan,” ucap KPA Padang.
Kedua, karena surat izin pejabat yang berwenang. Usahakan agar perkara yang belum ada surat izin jangan didaftarkan dulu, tapi bagi pihak yang sudah ada surat izinnya, baru bisa didaftarkan perkaranya. KPA juga mengatakan, jangan sampai ada pekara yang lebih dari enam bulan.
Selanjutnya KPA mengajak semua pegawai agar merasa nyaman di kantor. Salah satu caranya dengan lancar komunikasi antar sesama. “Jika nyaman maka bekerja akan jadi lebih baik. Apel pagi bisa juga dijadikan sebagai tali silaturahmi, selesai apel kita bersalaman,” harap KPA Padang. (Fordilaga PA Padang)
