Ketua PA. Mojokerto menjadi Narasumber Webinar Pengetahuan Hukum di KJRI Hongkong
Minggu 30 Mei 2021, pukul 10.00 -12.00 WIB (11.00 - 13.00 HKT) Ketua Pengadilan Agama Mojokerto (Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H.) menjadi narasumber webinar series Pengetahuan Hukum Konsul Kejaksaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong guna memenuhi surat permohonan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong Nomor : 0510/JAK/IV/2021 tanggal 13 April 2021 yang bertema “Mengupas Peraturan Perkawinan, Perceraian dan Hak Asuh Anak di Indonesia yg dipandu langsung oleh Konsul Kejaksaan KJRI Hongkong (Ineke Indraswati, S.H.,M.H).
Sebagaimana yang disebutkan dalam surat tersebut bahwa seminar ini bertujuan untuk mewujudkan salah satu misi dari Perwakilan Republik Indonesia di Hongkong SAR yang mempunyai wilayah akreditasi di Hongkong SAR dan Macau SAR, yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan bagi para WNI khususnya pekerja migran Indonesia di berbagai aspek.
“Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Wakaf, Waris, Zakat, Wasiat, Infaq, Hibah, Sadaqah dan Ekonomi Syariah”.
“Perkawinan yang dilangsungkan diluar Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warganegara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali diwilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal” ungkap narasumber.
Lebih dari 100 peserta mengikuti webinar ini dengan antusias, peserta sebagian besar adalah para WNI yang berada di Hongkong dan Macau khususnya para pekerja migran Indonesia. Tentunya dengan diselenggarakannya webinar seperti ini akan menambah pengetahuan tentang wewenang Pengadilan Agama baik bagi para peserta khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Facebook : https://www.facebook.com/160603213962880/posts/4218965641459930/
Instagram : https://www.instagram.com/p/CPgCFvJH40K/?utm_medium=copy_link