Ketua PA Mojokerto Menjadi Narasumber Utama Perlindungan Anak Di Kab. Mojokerto

Sebagai salah satu wujud komitmen Pengadilan Agama Mojokerto dalam perlindungan perempuan dan anak, Ketua PA Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., hadir menjadi narasumber dalam acara "Sosialisasi Penanganan Balita, Anak Terlantar, dan Adopsi : Sub Kegiatan Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dab NAPZA", di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A. Basoeni Mojokerto.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas kerjasama PA Mojokerto dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana tertuang dalam MOU (Memorandum of Understanding) No. 28 Tahun 2022 dan W13-A15/3035/HK.02/6/2022 perihal "Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama Mojokerto Tentang Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak". Adapun berlaku sebagai penanggung jawab dalam MOU tersebut adalah Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, sebagai pihak kesatu, dan Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., sebagai pihak kedua.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi serta nota kesepakatan di antara kedua belah pihak ini, baik dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto ataupun Pengadilan Agama Mojokerto, akan dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan yang maksimal dalam hal perlindungan kepada perempuan dan anak di dalam wilayah yurisdiksi Kabupaten Mojokerto.
