Ketua PA Mojokerto Menjadi Narasumber E-Learning Badilag & IJRS
Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3560/DjA.2/HM.02.3/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Perwakilan Narasumber Untuk Video Testimoni, Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., turut menjadi narasumber dalam Pembuatan Video Testimoni dalam E-Learning PERMA No. 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
Selain Ketua Pengadilan Agama Mojokerto, terdapat pula narasumber lain yakni Dra. Hj. Lelita Dewi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Mahkamah Syariyah Aceh, dan Saipul, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang. Masing-masing narasumber memberikan pernyataan dan testimoni terhadap berbagai permasalahan dalam menangani perkara Dispensasi Kawin yang dihadapi pada tiap satker. Hal ini sebagai bahan pembelajaran serta berbagi pengalaman dalam rangka mengoptimalkan PERMA No. 5 Tahun 2019 yang akan dilaksanakan dalam Pelatihan Singkat tentang Perma Nomor 5 Tahun 2019 Kerjasama Indonesia Judicial Research Society (IJRS).