Ketua PA Mempawah Minta Para Hakim untuk Publikasikan Putusan

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Ketua PA Mempawah, Drs. Wanjofrizal mengumpulkan seluruh hakim di meeting room, Jumat (7/2/2014). Ia meminta para hakim agar mempublikasikan semua putusan di website putusan.mahkamahagung.go.id.
“Tidak perlu lagi admin yang memasukkan. Masing-masing Majelis Hakim harus me-upload sendiri. Apakah ketua majelisnya atau anggotanya,” kata orang nomor wahid di PA yang terletak di Kabupaten Pontianak itu.
Pada pertemuan sehabis Jumatan itu, Ketua PA Mempawah meminta staf teknologi informasi (TI), Yudhi Septiandy, ST. untuk mengajari para hakim tentang 2 hal. Cara menganonimisasi putusan dan cara mengunggah putusan di situs Direktori Putusan.
Yudhi langsung mempraktekkan pelajaran dengan mengambil salah satu putusan. Ia tunjukkan bagian mana saja yang harus disamarkan. Setelah itu, lalu mempraktekkan cara mengunggah putusan ke dalam website.
Ketua PA Mempawah kemudian meminta beberapa hakim mencoba sendiri. Hasilnya cukup memuaskan. Tidak ada kesulitan yang berarti.
Memang, tidak semua hakim belajar dari nol soal publikasi putusan. Sebagian hakim sudah sering kali melakukannya. Di antara hakim yang rajin mengunggah putusan ke website adalah Uswatun Hasanah, SHI.
Hakim perempuan asal Cilacap – Jawa Tengah itu sadar dengan sendirinya, bahwa publikasi putusan adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. “Tanpa disuruh pun, saya sudah me-upload putusan sendiri,” katanya kepada Tim Redaksi pa-mempawah.go.id.
“Berhubung putusan kita akan dibaca oleh banyak orang, maka jangan asal-asalan membuatnya. Karena yang dipertaruhkan adalah nama baik kita. Ingat, mahkota hakim adalah putusannya,” imbuh Sarjana hukum Islam dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.
Uus, panggilan akrab ibu dari Faruk, Inan dan Raihan, itu melihat masih ada hakim yang malu untuk mempublikasi putusan bukan karena tidak tahu caranya. Sebab, publikasi putusan tidak memerlukan keahlian khusus. “Mungkin mereka tidak percaya diri dengan putusannya,” tambahnya lagi.
Berbeda dengan Uus, Uray Gapima Aprianto, S.Ag., MH. tidak sependapat jika dikatakan bahwa alasan tidak mengunggah putusan lantaran tidak percaya diri. Alasan yang tepat, menurutnya, karena selama ini hakim tidak diserahi tanggung jawab untuk publikasi putusan.
“Hakim tahunya membuat putusan. Setelah itu, admin memasukkan ke dalam website. Jika mulai sekarang tugas upload putusan diserahkan kepada hakim, saya siap dengan senang hati,” ujar suami dari Uray Eny Kusumawati itu.
Publikasi putusan PA Mempawah selama ini sebetulnya sudah berjalan baik. Hanya belum mencapai target 100 %. Berdasarkan rekapitulasi putusan di Direktori Putusan tahun 2013, PA Mempawah mengunggah 495 putusan dari 692 perkara yang diterima.
Prestasi yang pernah diraih PA Mempawah dalam hal publikasi putusan adalah ranking 3 untuk kategori jumlah perkara 500-1000 saat peringatan 130 tahun peradilan agama.
Ketua PA Mempawah berharap, di tahun 2014 ini seluruh putusan dapat diunggah di website putusan.mahkamahagung.go.id. PA sebagai salah satu lembaga publik, menurutnya, wajib mempublikasikan putusan. Hal ini sesuai dengan UU KIP, UU Pelayanan Publik, SK KMA 144/2007, SK KMA 1-144/2011 dan SK KMA 026/2012. (Tim Redaksi)
