Jum’at (30 Juli 2021), Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH didampingi oleh Panitera Pengganti H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag,.MH melaksanakan sidang keliling dalam perkara Dispensasi Kawin yang dilaksanakan di Kantor Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan sidang tersebut dengan Majelis Hakim Tunggal. Dimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dalam pasal 1 angka 11 dijelaskan bahwa pelaksanaan sidang dispensasi kawin dilaksanakan oleh Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah.