Ketua PA Karangasem Sampaikan 11 Hal Penting tentang MA
Karangasem | www.pa-karangasem.go.id
Meneruskan paparan Ketua MA, Ketua PA Karangasem Drs. H. Taufiqurrohman, SH. pada kegiatan apel menyebutkan 11 hal penting mengenai kinerja MA selama tahun 2012. Apel rutin yang diadakan pada Senin, 18 Maret 2013, ini diikuti oleh seluruh jajaran PA Karangasem.
Yang pertama yaitu MA berhasil melakukan pemilihan pucuk pimpinan tertinggi di institusinya secara demokratis, fair dan transparan. Menggantikan Harifin A Tumpa yang purnabhakti pada Februari 2012, Hatta Ali merupakan Ketua MA yang ke-13.
Kedua, pada tahun 2012 MA paling banyak kehilangan hakim agungnya, baik karena purnabhakti, mangkat, atau alasan lainnya, sehingga tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya. Sebelum dilantiknya delapan hakim agung kemarin, MA hanya memiliki 42 hakim agung.
Ketiga, tahun 2012 merupakan tahun dengan rasio penyelesaian perkara (perbandingan antara jumlah perkara masuk dan perkara keluar) yang menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Keempat, pada sektor pemberian akses terhadap keadilan, MA telah mengesahkan tiga aturan penting untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat miskin. Tiga peraturan tersebut ialah Perma 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; SEMA 06/2012 tentang Pengesahan Akta Kelahiran yang Terlambat Satu Tahun; dan SK KMA 026/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Kelima, MA telah membentuk tim penghubung dan kelompok kerja yang menghasilkan peraturan bersama antara MA dan KY, yaitu Peraturan Bersama MA dan KY tentang Seleksi Pengangkatan Hakim; Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama; dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
Beliau melanjutkan, hal keenam yang berhasil dilakukan oleh MA yaitu telah diselesaikannya proses penjaminan mutu (quality assurance) reformasi birokrasi di MA yang dilakukan oleh Tim Quality Assurance yang dibentuk Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Ketujuh, MA berpartisipasi dalam beberapa forum kompetisi nasional dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kinerja, antara lain kompetisi Open Government Indonesia yang dilaksanakan oleh UKP4R, lomba layanan keperkaraan MA (one day publish) dan layanan dokumentasi dan informasi hukum.
Kedelapan, kemajuan dalam proses penggunaan dan akuntabilitas anggaran. Kinerja keuangan MA tahun 2012 meningkat jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, menurut Ketua MA, sudah dicapai kemajuan signifikan dalam upaya MA menyempurnakan laporan keuangan menuju tercapainya opini WTP (Wajar Tanpa Perkecualian).
Kesembilan, pada tahun 2012 terjadi perbaikan kesejahteran hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, serta hakim ad hoc, setelah pemerintah mengeluarkan PP 94/2012 dan PP 5/2013. Kesepuluh, pada tahun 2012, kali pertama dalam sejarah peradilan, ada seorang hakim agung yang diajukan ke MKH dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Dan yang terakhir, kesebelas, pada tahun 2012 MA melakukan penataan ulang terhadap proses manajemen perkara di MA, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Dengan penataan ulang ini, MA berusaha menghilangkan sumbatan (debottlenecking) yang menghambat evektivitas kinerja dan selanjutnya meletakkan sistem yang lebih permanen.
Penataan ulang proses manajemen perkara di lembaga peradilan sangat mengandalkan teknologi informasi. Kepaniteraan MA telah menyediakan sistem template elektronik untuk mempercepat proses pengetikan putusan, meningkatkan akurasi, dan memastikan konsistensi naskah putusan.
Di akhir kegiatan apel, KPA berharap agar keberhasilan MA dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk menuju satker PA Karangasem yang lebih baik. Amiin. (team-it)