Kabanjahe | pa-kabanjahe.go.id
Usai melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Tim Penjaminan Mutu pada pukul 09.00 WIB disela-sela pelaksanaan Sidang, Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI pda hari ini, Rabu, 6 Oktober 2021 melalui Zoom Meeting.
FGD tersebut membahas soal Formulasi Eksentuasi Jenis Uqubat Terhadap Pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak yang disampaikan oleh Dra. Hj. Rosmawardani, S. H., M. H. (Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh). Kegiatan FGD ini memberikan pengetahuan dan penjelasan tentang Hukum terhadap pelaku Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak sehubungan dengan Perkara Jinayat yang berlaku di daerah Aceh.
Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe merasa perlu mengikuti kegiatan tersebut meskipun saat ini tidak bertugas di Aceh dan ditengah-tengah kesibukan melaksanakan persidangan. (NRL)