Ketua PA Kabanjahe Kembali Berhasil Mendamaikan Melalui Proses Mediasi
Kabanjahe | pa-Kabanjahe.net
Lagi-lagi Ketua PA Kabanjahe kembali berhasil menyelesaikan sengketa secara nonlitigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan melalui proses Mediasi. Berdasarkan Penetapan oleh Majelis Hakim dalam perkara Cerai Gugat Nomor 105/Pdt.G/2016/PA.Kbj, Bapak Ketua PA Kabanjahe selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan pihak berperkara agar rukun kembali rumah tangganya dan mencabut gugatan yang telah diajukan.
Proses Mediasi sendiri berjalan sebanyak dua kali yaitu pertemuan pertama pada tanggal 17 Nopember 2016 dan pertemua kedua pada tanggal 1 Desember 2016.
“Ini keberhasilan yang kedua kali sejak saya bertugas di PA Kabanjahe, dan sebenarnya ini merupakan keseriusan kita dalam menjalankan proses mediasi dan mau mendengarkan segala keluhan pihak perkara dan yang terpenting adalah kita bisa mencari jalan keluar atas permasalahan yang dialami pihak berperkara”, tutur Bapak Ketua selaku Hakim Mediator kepada tim redaksi.
Lanjut mediator, yang menarik dari sengketa perceraian adalah sebenarnya diantara Penggugat dan Tergugat masih saling mencintai, hanya rasa ego yang menghinggapi sehingga merasa dirinya masing-masing benar, oleh karena itu mencoba mendalami permasalahan yang dihadapi, insyaallah jalan keluar akan bisa ditemukan.
Berdasarkan penelusuran tim redaksi, selama menjadi Hakim Mediator di PA Kabanjahe, Bapak Ketua telah berhasil mendamaikan perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PA.Kbj dan yang terbaru adalah perkara Nomor Nomor 105/Pdt.G/2016/PA.Kbj. (News admin - ai)