Ketua PA Jambi Laksanakan Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat dari PA Padang

Kota Baru | www.pa-jambi.go.id
Kamis pagi (23/4), sedianya Ketua PA Jambi menghadiri undangan Ketua DPRD Kota Jambi untuk menghadiri Rapat Pari-purna Istimewa DPRD Kota Jambi guna mendengarkan Penyampaian Hasil Rekomen-dasi Pansus Terhadap LKPJ Walikota Jambi Tahun Anggaran 2014;
Akan tetapi berhubung pelaksanaan bantuan sidang PS telah sejak jauh hari telah ditetapkan, maka Hj. Erni selaku Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk, tetap melaksana kan PS yang berlokasi di Komplek Kota Baru Indah Kecamatan Kota Baru tersebut.
Pelaksanaan PS dimulai pukul 10.30 wib oleh Dra. Hj. Erni Zurnilah, MH sebagai Ketua Majelis, Drs. Wahyudi, SH.,Msi dan Drs. Adnan Yus, SH sebagai Hakim anggota., Drs. Pitir Ramli sebagai Panitera Pengganti dan Ya’akub, SH sebagai Jurusita juga disaksikan oleh kuasa dari kedua belah pihak yang berperkara, pihak kelurahan dan RT serta warga setempat.
Saat dihubungi oleh jurdilaga PA Jambi dalam kaitannya dengan pelaksanaan PS ini, Hj. Erni menjelaskan bahwa pelaksanaan PS kali ini berdasarkan surat Ketua PA Padang Nomor W3-A1/624/HK.05/III/2015 tentang permohonan bantuan pelaksanaan sidang di tempat untuk perkara No. 1007/Pdt.G/2014/PA.Pdg yang salah satu objek sengketanya terletak dalam wilayah hukum PA Jambi.
“Dalam pelaksanannya kita berpedoman pada SEMA Nomor 7 Tahun 2001 yaitu agar majelis hakim melakukan PS atas objek perkara terutama tentang letak, luas dan batas tanah untuk mendapatkan penjelasan ataupun keterangan secara terperinci atas objek perkara agar menjadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara:, ungkapnya ringkas seraya menambahkan bahwa kehati-hatian dan kecermatan dalam pelaksanaan PS tentunya menjadi faktor utama yang tidak boleh diabaikan.
Sidang bantuan pelaksanaan PS yang berlangsung selama lebih kurang 30 menit ini pun ditutup oleh Ketua Majelis setelah majelis hakim memperoleh seluruh data keterangan yang diinginkan dan alhamdulillah berlangsung aman terkendali tanpa ada gangguan dari pihak luar. (By. Dhila/Jurdilaga PA Jambi/Jurdilaga PTA Jambi)