logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Bengkalis Menapaktilasi Perkembangan SIADPA ke Malang

KPA Bengkalis Drs. Faizal Kamil, SH.,MH (tengah) saat diterima Panssek PA Kab. Malang Muzaeri, SH (kiri) dan Waseknya Fadlillah Muchtar, SH (kanan) di ruangan Panitera

Bengkalis | pa-bengkalis.go.id

Menurut historis tentang kelahiran Siadpa berdasarkan riwayat para pejabat dilingkungan Badilag, PA Kab. Malang adalah pelopor  adanya Sistem Administrasi di Peradilan Agama, namun waktu itu belum mengetahui istilah apa yang akan dipakai. Dengan bersama-sama Pansek waktu itu Pak Drs. H. Abu Amar, SH.,MH, yang kini menjadi KPTA Papua turut memotivasi terbentuknya Siadpa tersebut.

Oleh karena itu KPA Bengkalis, meskipun diberi izin cuti Tahunan oleh KPTA Pekanbaru, Bapak Drs. H. Mahyiddin Usman, SH.,MA, dengan surut Nomor: W4-A/1930/Kp. 05.2/XI/2012, tanggal 26 November 2012, bersilaturrahmi dan berkunjung ke PA Kepanjen dalam rangka mempelajari keberhasilan PA dimaksud sebagai “Pilot Project” Siadpa pun untuk mempertahankan eksistensi penerapan Siadpa-Plus pada PA Bengkalis.

Dan PA Bengkalis yang mendapatkan beberapa penghargaan di bidang TI di Tahun 2012 akan terus mempertahankan serta kalaulah bisa akan lebih baik lagi dari Tahun 2012, ujar KPA Bengkalis. Implementasi Siadpa-Plus pada PA Bengkalis mendapatkan nomor wahid se-provinsi Riau dan Kepri juga nomor urut 26 Se-Indonesia, padahal sebelumnya hanya nomor urut 209 dari PA yang ada diseluruh Indonesia.

Banyak hal yang didapat oleh KPA Bengkalis dalam menelusuri dan menelisik tentang perkembangan  Siadpa di PA Kepanjen antara lain, contoh kecil saja, dengan perkara ± 600 per bulan untuk mengefisiensi dalam pelayanan kepada para pihak berperkara, PA Kepanjen melalui meja informasi telah membuat brosur dan pamflet tentang beberapa syarat untuk mengajukan (berpekara) ke PA Kepanjen, seperti:

  • Syarat untuk mengajukan penetapan ahli waris.
  • Syarat untuk mengajukan Dispensasi kawin.
  • Syarat untuk mengajukan Cerai gugat/cerai talak
  • Syarat untuk mengajukan gugatan harta bersama
  • Syarat untuk mengajukan izin poligami .....dst.

Sehingga kontak langsung antara para pihak dengan petugas dapat diminimalisir dengan cara-cara itu. Selanjutnya yang lebih menarik lagi tim Siadpa-Plus bekerja 2 x 24 jam dalam kesehariannya dipandu oleh Pansek dan Wasek PA Kab. Malang.

KPA Bengkalis, foto bersama Wasek didepan gedung PA Kab. Malang yang telah prototype MARI.

Dengan demikian kunjungan KPA Bengkalis berdasarkan anggaran Non-DIPA sangat bermanfaat untuk menjadi kajian lebih lanjut terutama dalam pelaporan LIPA 1, LIPA 7 dan LIPA 8, akan tetapi kunjungan singkat sehari tersebut, pada hari Jumat (tanggal 28-12-2012) KPA Bengkalis menyempatkan diri untuk foto didepan gedung PA Kab. Malang untuk dokumentasi.

Kunjungan berikutnya pada hari Senin (tanggal 31-01-2012) KPA Bengkalis mengunjungi pula PTA Yogyakarta, disana beliau disambut secara non formil oleh Hakim Tinggi Drs. M. Firdaus Arwan, SH.,MH yang sebelumnya Hakim Tinggi Jambi.

KPA Bengkalis foto bersama Hakim Tinggi PTA Yogyakarta (Drs. M. Firdaus Arwan, SH.,MH) didepan meja informasi.

Dalam kunjungan/muhibah atau bersafari itu, KPA Bengkalis bertekad untuk menata keberadaan sistem TI di PA yang dipimpinnya untuk menciptakan posisi penghargaan yang telah diberikan oleh Badilag/Tuada Uldilag MARI, dan lebih dari itu semoga akan lebih banyak lagi memperoleh reward. Amin…***(Tim Redaksi PA Bengkalis)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice