logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Ketua PA Banjarmasin Berikan Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak
IMG-20190704-WA0030.jpg

Banjarmasin | PA Banjarmasin

Kamis, 04 Juli 2019. Bertempat di aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur Ketua PA Banjarmasin Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. memberikan Sosialisasi Pelayanan Adopsi Anak yang dilaksanakan oleh bidang rehabilitasi sosial. Dalam kesempatan tersebut Ketua PA Banjarmasin menyamapaikan beberapa hal tentang peraturan yang berlaku di Indonesia dalam mengangkat anak.

Ketua PA Banjarmasin menjelaskan tentang Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2019 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadakah, dan ekonomi syari’ah. Pada penjelasan Pasal 49 huruf (a) antara lain menyatakan : “Yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang dilakukan menurut syari’ah”  pada angka 20  menyatakan :  “Penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam”.

Pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam, tidak berakibat pada putusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya, dan tidak pula menyebabkan tersambungnya nasab anak angkat dengan orang tua angkatnya. Oleh karena itu, pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam tidak menjadikan anak angkat sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya, namun demikian antara anak angkat dengan orang tua angkat dapat saling menerima wasiat wajibah.

IMG-20190704-WA0031.jpg

Adapun point penting yang Ketua PA Banjarmasin sampaikan yaitu tentang persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mengajukan permohoanan pengankatan anak di pengadilan adalah sebagaimana PP No. 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No. 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Adapun tatacaranya, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PP. No 54 Tahun 2007 setelah seluruh persyaratan terpenuhi, selanjutnya mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) untuk mendapat penetapan pengadilan dengan melampirkan antara lain:

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Pemohon (Suami-istri) masing-masing 1 lembar
  3. Fotocopy Buku Nikah (Pemohon)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (Pemohon)
  5. Fotocopy KTP Orang Tua Anak (Suami-istri)
  6. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua Anak
  7. Surat Penyerahan Anak
  8. Fotocopy SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Pemohon
  9. Fotocopy Slip Gaji Pemohon
  10. Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat Pemohon
  11. Fotocopy Akte Kelahiran Anak yang di adopsi
  12. Surat Izin menteri atau instansi sosial.

Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin berharap semoga materi ini dapat dipahami masyarakat dan peningkatan pelayanan bagi dinas sosial untuk memberikan yang terbaik bagi masyasrakat karena ini terkait dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar kedepannya masyarakat lebih taat hukum dan sadar hukum, dan materi ini sendiri diharapkan dapat berkelanjutan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice