Ketua PA Banjarmasin Berikan Materi di Workshop Penyebab Tingginya Angka Perceraian
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Senin (30/01/2017), Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin menghadiri undangan dari Ketua Bidang Hukum dan Perundang – Undangan MUI Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan “Workshop Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kalimatan Selatan”, Pengadilan Agama Banjarmasin mendapat undangan tersebut untuk dapat menghadiri kegiatan tersebut yang di selenggarakan di Hotel Nasa Banjarmasin.
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin datang menghadiri undangan tersebut dengan satu orang hakim Pengadilan Agama Banjarmasin yaitu Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H. kegiatan berlangsung dari jam 08.00 sampai selesai dalam acara tesebut ketua pengadilan agama banjarmasin memberikan materi tentang penyebab tingginya angka perceraian di pengadilan agama Kalimantan selatan di dampingi oleh 2 orang narasumber yaitu Prof. Dr. Ahmadi Hasan, MH selaku sekretaris komisi hukum dan perundang – undangan MUI Prov Kalimantan Selatan dan mantan hakim tinggi PTA Banjarmasin Drs. H. Tajuddin Noor, SH,MH
KetuaPengadilan Agama Banjarmasinmenyampaikan data perceraian di Pengadilan Agama Banjarmasin pada tahun 2015 perkara masuk sebanyak 2.043 perkara, cerai gugat sebanyak 1.186 perkara (74,5%), cerai talak sebanyak 334 (24,61%). Di tahun 2016 perkara masuk cerai gugat sebanyak 1.522 perkara (75,23%) dan cerai talak 423 (21,5%) ini mengalami kenaikan sebanyak 10% di banding tahun sebelumnya.
Penyebab yang paling banyak mendominasi tingginya angka perceraian yaitu :
- Perselisishan terus menerus ( tidak harmonis) sebanyak 644 Perkara
- Faktor Ekonomi 304 Perkara
- Faktor Tidak ada Tanggung Jawab
Tingginya angka perceraian tersebut mendapat tanggapan serius dari beberapa kalangan. Pasalnya faktor penunjang melejitnya angka perceraian tersebut adalah bentuk kesadaran hukum masyarakat Banjarmasin yang semakin meningkat.
Solusi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin agar meberikan pemahaman pendidikan pra nikah kepada calon penganten yang diberikan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) di wilayah masing – masing.