Ketua PA Banjarbaru Sampaikan Dua Hal Penting
Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Pengadilan Agama Banjarbaru mengadakan apel rutin setiap hari senin. Apel ini sendiri dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Agama Banjarbaru. Program apel pagi rutin setiap hari senin merupakan kebijakan Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru dalam rangka mengkonsolidasikan visi dan misi seluruah jajaran pegawai dan pejabat, baik struktural maupun fungsional.
Apel pagi kali ini diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh karyawan dan karyawati Pengadilan Agama Banjarbaru.
Apel pagi kali ini dipimpin oleh Hakim Anas Rudiansyah, S.HI. Dalam pengarahannya, Hakim Anas menyampaikan beberapa hal penting. Pertama, dalam rangka memudahkan administrasi keperkaraan serta penyelesaian perkara oleh seluruh jajaran tenaga teknis, maka Panitera dan Jurusita diminta untuk menyimpan dan menyusun arsip digital dari seluruh berita acara sidang (BAS) dan relaas-relaas panggilan ke dalam satu folder khusus sesuai dengan nomor perkara.
Ilustrasinya, bila dalam satu tahun Pengadilan Agama Banjarbaru menerima 700 perkara, maka akan terdapat 700 sub folder dalam folder berkas perkara digital. Setiap berita acara sidang yang telah dibuat oleh Panitera/Panitera Pengganti maka harus segera disimpan file-nya dalam folder tersebut, pun dengan relaas-relaas panggilan. Hal ini dimaksudkan, agar seluruh data keperkaraan dapat dilacak dengan mudah dan membantu para hakim dalam membuat konsep putusan.
Kedua, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang disahkan tanggal 03 Oktober 2007 dan masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 123.
Adapun yang perlu ditekankan dan mendapat perhatian petugas Meja I adalah mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat. Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa calon orang tua angkat harus memenuhi 13 syarat sebagai berikut:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Hal yang perlu mendapat perhatian bagi petugas meja I adalah persyaratan nomor 9, 10, 11, dan 13. Hal ini penting, karena menyangkut kelengkapan administratif permohonan pengangkatan anak di Pengadilan Agama. Agar diketahui dengan seksama oleh petugas meja I, maka Peraturan Pemerintah ini perlu disosialisasikan secara massif dan petugas meja I perlu memiliki salinannya.
Syarat-syarat yang demikian banyak dan ketat pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan si anak dan menciptakan budaya (kultur) hukum yang konstruktif dalam hal pengangkatan anak.
Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak-hak anak yang diangkat oleh orang lain. Hal ini ditegaskan dalam bab Penjelasan Umum Paragraf V sebagai berikut:
“Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pengangkatan anak yang mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak demi masa depan dan kepentingan terbaik bagi anak.”
Di akhir pengarahannya, Hakim Anas menyampaikan harapan agar segenap tenaga teknis dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya guna memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Setelah menyampaikan amanat tersebut, maka apel pagi berakhir dan peserta apel membubarkan diri dengan tertib. (mna).
