Ketua PA Bangko Tetapkan Biaya Proses Rp 50 Ribu per Perkara
Ketua PA Bangko Drs. H. Zuarlis Saleh, SH
Bangko | pa-bangko.go.id
Dalam rangka melancarkan proses penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam Perma nomor 2 tahun 2009 PA Bangko yang berada dalam wilayah PTA Jambi telah menetapkan biaya proses sebesar Rp 50 ribu untuk setiap perkara yang masuk di PA Bangko.
Penetapan tersebut ditegaskan dalam surat keputusan KPA Bangko nomor W5-A5/87.i/Hk.05/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 sebagai pengganti SK nomor W5-A5/89/Hk.00.05/I/2012 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
‘’Dalam surat keputusan tersebut menjelaskan besaran biaya proses dan pedoman pengelolaan biaya proses sekaligus Rencana Anggaran Pengelolaan Biaya Proses sepanjang tahun 2013,’’ tegas Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, kepada Jurdilaga PA Bangko.
Menurut dia, ditetapkan besaran biaya proses ini tentunya akan menjadi pedoman pedoman dalam pengelolaan biaya proses.
Dijelaskannya, PA Bangko telah menetapkan 15 item dalam perincian penggunaan biaya proses tersebut.
15 item tersebut masing-masing adalah untuk ATK perkara, map minutasi perkara, benang/jarum, fotocopy berkas/surat-surat, pencetakan jilid putusan, segel stiker putusan, box perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman surat ke kua, air mineral/layanan publik, banner radius perkara, compact disk (CD) blank data perkara, spanduk sidang keliling,brosur informasi perkara, map akta cerai.
‘’Kegunaannya pun sudah kita rinci untuk apa-apa saja biaya prose situ digunakan, jadi tidak sembarangan, semuanya menyesuaikan dengan aturan yang ada,’’ pungkasnya. (Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)