Ketua PA Bangko Pertegas Uraian Jabatan

Salah satu Pemeriksaan Setempat yang dilakukan oleh PA Bangko beberapa waktu yang lalu. Ketua PA Bangko berharap uraian Jabatan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pejabat dan staf.
Bangko | pa-bangko.go.id
Ketua Pengadilan Agama Bangko Drs. H. Zuarlis Saleh, SH kembali menegaskan uraian jabatan atau yang kerab disebut Job Description, pejabat struktural, fungsional dan staf PA Bangko.
Hal tersebut disampaikannya pada apel pagi, Rabu (13/02/2013) saat menyampaikan amanat apel.
Dirinya menyebutkan, semua yang sudah ditetapkan untuk dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Demi kelancaran tugas pada Pengadilan Agama Bangko.
‘’Makanya dipandang perlu di samping SK yang sudah saya turunkan, juga perlu sampaikan ulang perincian tugas bagi seluruh pegawai yang disesuaikan dengan jabatan Fungsional maupun Struktural di lingkungan PA Bangko,’’ ujar Ketua PA Bangko.
Dia juga menegaskan, apa yang dia sampaikan dan di SK sudah merujuk kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Ya, ini sudah sesuai semuanya dengan aturan yang ada, baik UU pokok kepegawaian, Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan juga Undang-Undang nomor 50 tahun 2009, pokoknya sesuai dengan aturan yang ada,’’ tukasnya.
Oleh karena itu, Suami Hj Asmiarti Zuarlis ini menekankan agar seluruh Pejabat Struktural, Fungsional dan Staf Pengadilan Agama Bangko agar mempedomani tugas masing-masing.
‘’jadikan pedoman dalam melakukan pekerjaan agar terarah dan bertanggung jawab dengan tugas masing-masing,’’ ujarnya. (Noprizal/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)